PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NOMOR 22 TAHUN 2008


PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA

NOMOR  22 TAHUN 2008

TENTANG

 

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

MASYARAKAT HUKUM ADAT PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 GUBERNUR PROVINSI PAPUA,

Menimbang :
  1. bahwa masyarakat hukum adat di Papua mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya;
  2. bahwa dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan sumber daya alam;
  3. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua;
Mengingat : 1.

2.

Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3851);

3. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan    Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

DOA BAPA KAMI (gaya manado) No sara


Torang pe Papa dalam surga. Mulia jo Ngana pe nama.
Kamari jo Ngana pe kerajaan. Jadi dang Ngana pe mau,
di torang pe tampa, sama deng di Ngana pe tampa tinggal.
Ampuni jo torang pe salah, sama deng torang so ampuni torang pe tamang pe salah.
Kong jang kasih masuk torang dalam cobaan, karna torang so bisa masuk sandiri no.
Amen.

Kumpulan Proposal Penelitian dan TA


  1. HUBUNGAN PENGHASILAN ORANGTUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR BAHASA INDONESIA SISWA SLTP N 2 ARSO TAHUN AJARAN 2009/2010

  2. HUBUNGAN PENDIDIKAN SEKS DENGAN TINGKAT PENGETAHUAN REMAJA TENTANG BAHAYA PENYAKIT MENULAR SEKSUAL DI SMUN 1 JAYAPURA

  3. STUDI OPERASI SISTIM KONTROL MOTOR LISTRIK POMPA 21-P-108A KILANG PT. PERTAMINA UP-VI  BALONGAN

  4. PENGARUH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TERHADAP  AKHLAQUL KARIMAH SISWA SEKOLAH MENENGAH  ATAS (SMA) MUHAMMADIYAH NABIRE

  5. SKRIPSI FULL


PEningkatan Mutu Pendidikan


BAB I

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu usaha pengembangan sumber daya manusia ( SDM ), walaupun usaha pengembangan SDM tidak hanya dilakukan melalui pendidikan khususnya pendidikan formal ( sekolah ). Tetapi sampai detik ini, pendidikan masih dipandang sebagai sarana dan wahana utama untuk pengembangan SDM yang dilakukan dengan sistematis, programatis, dan berjenjang.

Kemajuan pendidikan dapat dilihat dari kemampuan dan kemauan dari masyarakat untuk menangkap proses informatisasi dan kemajuan teknologi. Karena Proses informatisasi yang cepat karena kemajuan teknologi semakin membuat horizon kehidupan didunia semakin meluas dan sekaligus semakin mengerut. Hal ini berarti berbagai masalah kehidupan manusia menjadi masalah global atau setidak-tidaknya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kejadian dibelahan bumi yang lain, baik masalah politik, ekonomi , maupun sosial.

Proses pembelajaran yang baik dapat dilakukan oleh siswa baik didalam maupun diluar kelas, dan dengan karakteristik yang dimiliki oleh siswa diharapkan mereka mampu berinteraksi dan bersosialisasi dengan teman- temannya secara baik dan bijak.

Paradigma metodologi pendidikan saat ini disadari atau tidak telah mengalami suatu pergeseran dari behaviourisme ke konstruktivisme yang menuntut guru dilapangan harus mempunyai syarat dan kompetensi untuk dapat melakukan suatu perubahan dalam melaksanakan proses pembelajaran dikelas. Guru dituntut lebih kreatif, inovatif, tidak merasa sebagai teacher center, menempatkan siswa tidak hanya sebagai objek belajar tetapi juga sebagai subjek belajar dan pada akhirnya bermuara pada proses pembelajaran yang menyenangkan, bergembira, dan demokratis yang menghargai setiap pendapat sehingga pada akhirnya substansi pembelajaran benar-benar dihayati.

Untuk menciptakan situasi yang diharapkan pada pernyataan diatas seoarang guru harus mempunyai syarat-syarat apa yang diperlukan dalam mengajar dan membangun pembelajaran siswa agar efektif dikelas, saling bekerjasama dalam belajar sehingga tercipta suasana yang menyenangkan dan saling menghargai (demokratis ) , diantaranya :

  1. Guru harus lebih banyak menggunakan metode pada waktu mengajar, variasi metode mengakibatkan penyajian bahan lebih menarik perhatian siswa, mudah diterima siswa, sehingga kelas menjadi hidup, metode pelajaran yang selalu sama( monoton ) akan membosankan siswa.
  2. Menumbuhkan motivasi, hal ini sangat berperan pada kemajuan , perkembangan siswa,. Selanjutnya melalui proses belajar, bila motivasi guru tepat dan mengenai sasaran akan meningkatkan kegiatan belajar, dengan tujuan yang jelas maka siswa akan belajar lebih tekum, giat dan lebih bersemangat.(Slamet ,1987 :92 )

Kita yakin pada saat ini banyak guru yang telah melaksanakan teori konstruktivisme dalam pembelajaran di kelas tetapi volumenya masih terbatas, karena kenyataan dilapangan kita masih banyak menjumpai guru yang dalam mengajar masih terkesan hanya melaksanakan kewajiban. Ia tidak memerlukan strategi, metode dalam mengajar, baginya yang penting bagaimana sebuah peristiwa pembelajaran dapat berlangsung.

Guru mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat terhadap kemajuan dan peningkatan kompetensi siswa , dimana hasilnya akan terlihat dari jumlah siswa yang lulus dan tidak lulus.dengan demikian tangung jawab peningkatan mutu pendidikan di sekolah , selalu dibebankan kepada guru .lalu bagaimana kesiapan unsur-unsur tersebut dalam peningkatan mutu proses pembelajaran ?

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Hakekat Pendidikan

Menururt pendapat Ki Hajar Dewantoro dalam Kongres Taman Siswa ( 1930 ) mengungkapkan :

Pendidikan. Umumnja berarti daja-upaja untuk memadjukan bertumbuhnja budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak: …

[Pendidikan. Umumnya berarti daya-upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak: …]” (Ki Hajar Dewantoro, 1962: 3)

Sedangkan Lodge dalam Ismaun menjelaskan pengertian pendidikan sebagai berikut :

In the narrower sense, education is restricted to that functions, it’s background, and it’s outlook to the member of the rising generation, ………. In the narrower sense, education becomes, in practice identical with schooling, i.e. formal instruction under controlled conditions”.

Dalam arti yang sempit, pendidikan hanya mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu memberikan dasar-dasar dan pandangan hidup kepada generasi yang sedang tumbuh, yang dalam prakteknya identik dengan pendidikan formal di sekolah dan dalam situasi dan kondisi serta lingkungan belajar yang serba terkontrol. (Ismaun, 2007: 57). Pendidikan dapat dimaknai sebagai proses mengubah tingkah laku anak didik agar menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri dan sebagai anggota masyarakat dalam lingkungan alam sekitar dimana individu itu berada. (Syaiful Sagala , 2006 : 3).

Sementara itu Hamid Darmadi (2007 : 3) berpendapat Pendidikan mengadung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehinga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu.

Selanjutnya Dodi Nandika (2007 :15 ) Pendidikan bukan sekedar mengajarkan atau mentransfer pengetahuan, atau semata mengembangkan aspek intelektual, melainkan juga untuk mengembangkan karakter, moral, nilai-nilai, dan budaya peserta didik. Dengan kata lain, pendidikan adalah membangun budaya, membangun peradaban, membangun masa depan. alam Kamus Besar bahasa Indonesia (1995 : 232) menyatakan bahwa pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku sesorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan;proses , perbuatan, cara mendidik. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa :

”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengambangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri, kepribadaian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa, dan Negara .”

  1. Hakekat Mutu Pendidikan

Sebelum membahas tentang mutu pendidikan terlebih dahulu akan dibahas tentang mutu dan pendidikan. Banyak ahli yang mengemukakan tentang mutu, seperti yang dikemukakan oleh Edward Sallis (2006 : 33 ) mutu adalah Sebuah filsosofis dan metodologis yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan.

Sudarwan Danim (2007 : 53 ) mutu mengandung makna derajat keunggulan suatu poduk atau hasil kerja, baik berupa barang dan jasa. Sedangkan dalam dunia pendidikan barang dan jasa itu bermakna dapat dilihat dan tidak dapat dilihat, tetapi dan dapat dirasakan. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991 :677 ) menyatakan Mutu adalah (ukuran ), baik buruk suatu benda;taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb) kualitas.

Selanjutnya Lalu Sumayang ( 2003 : 322) menyatakan quality (mutu ) adalah tingkat dimana rancangan spesifikasi sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan fungsi dan penggunannya, disamping itu quality adalah tingkat di mana sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan rancangan spesifikasinya.

Berdasarkan pendapat ahli di atas, dapat disimpulan bahwa mutu (quality ) adalah sebuah filsosofis dan metodologis, tentang (ukuran ) dan tingkat baik buruk suatu benda, yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda rancangan spesifikasi sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan fungsi dan penggunannya agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan

Dalam pandangan Zamroni ( 2007 : 2 ) dikatakan bahwa peningkatan mutu sekolah adalah suatu proses yang sistematis yang terus menerus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan faktor-faktor yang berkaitan dengan itu, dengan tujuan agar menjadi target sekolah dapat dicapai dengan lebih efektif dan efisien.

Peningkatan mutu berkaitan dengan target yang harus dicapai, proses untuk mencapai dan faktor-faktor yang terkait. Dalam peningkatan mutu ada dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni aspek kualitas hasil dan aspek proses mencapai hasil tersebut.

Teori manajemen mutu terpadu atau yang lebih dikenal dengan Total Quality Management.(TQM) akhir-akhir ini banyak diadopsi dan digunakan oleh dunia pendidikan dan teori ini dianggap sangat tepat dalam dunia pendidikan saat ini.

Konsep total quality management pertama kali dikemukakan oleh Nancy Warren, seorang behavioral scientist di United States Navy (Walton dalam Bounds, et. al, 1994). Istilah ini mengandung makna every process, every job, dan every person (Lewis & Smith, 1994). Pengertian TQM dapat dibedakan menjadi dua aspek (Goetsch & davis, 1994).

Aspek pertama menguraikan apa TQM. TQM didefinisikan sebagai sebuah pendekatan dalam menjalankan usaha yang berupaya memaksimumkan daya saing melalui penyempurnaan secara terus menerus atas produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan organisasi.

Aspek kedua menyangkut cara mencapainya dan berkaitan dengan sepuluh karakteristik TQM yang terdiri atas : (a) focus pada pelanggan (internal & eksternal), (b) berorientasi pada kualitas, (c) menggunakan pendekatan ilmiah, (d) memiliki komitmen jangka panjang, (e) kerja sama tim, (f) menyempurnakan kualitas secara berkesinambungan, (g) pendidikan dan pelatihan, (h) menerapkan kebebasan yang terkendali, (i) memiliki kesatuan tujuan, (j) melibatkan dan memberdayakan karyawan.( Ety Rochaety,dkk,2005 :97 )

Edward Sallis ( 2006 :73 ) menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) Pendidikan adalah sebuah filsosofis tentang perbaikan secara terus- menerus , yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institusi pendidikan dalam memenuhi kebutuhan , keinginan , dan harapan para pelanggannya saat ini dan untuk masa yang akan datang

Di sisi lain, Zamroni memandang bahwa peningkatan mutu dengan model TQM , dimana sekolah menekankan pada peran kultur sekolah dalam kerangka model The Total Quality Management (TQM). Teori ini menjelaskan bahwa mutu sekolah mencakup tiga kemampuan, yaitu : kemampuan akademik, sosial, dan moral. (Zamroni , 2007 :6 )

Menurut teori ini, mutu sekolah ditentukan oleh tiga variabel, yakni kultur sekolah, proses belajar mengajar, dan realitas sekolah. Kultur sekolah merupakan nilai-nilai, kebiasaan-kebiasaan, upacara-upacara, slogan-slogan, dan berbagai perilaku yang telah lama terbentuk di sekolah dan diteruskan dari satu angkatan ke angkatan berikutnya, baik secara sadar maupun tidak. Kultur ini diyakini mempengaruhi perilaku seluruh komponen sekolah, yaitu : guru, kepala sekolah, staf administrasi, siswa, dan juga orang tua siswa. Kultur yang kondusif bagi peningkatan mutu akan mendorong perilaku warga kearah peningkatan mutu sekolah, sebaliknya kultur yang tidak kondusif akan menghambat upaya menuju peningkatan mutu sekolah.

  1. Faktor-Faktor Dominan dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di Sekolah

Selanjutnya untuk meningkatkan mutu sekolah seperti yang disarankan oleh Sudarwan Danim ( 2007 : 56 ), yaitu dengan melibatkan lima faktor yang dominan :

  1. Kepemimpinan Kepala sekolah; kepala sekolah harus memiliki dan memahami visi kerja secara jelas, mampu dan mau bekerja keras, mempunyai dorongan kerja yang tinggi, tekun dan tabah dalam bekerja, memberikanlayananyang optimal, dan disiplin kerja yang kuat.
  2. Siswa; pendekatan yang harus dilakukan adalah “anak sebagai pusat “ sehingga kompetensi dan kemampuan siswa dapat digali sehingga sekolah dapat menginventarisir kekuatan yang ada pada siswa .
  3. Guru; pelibatan guru secara maksimal , dengan meningkatkan kopmetensi dan profesi kerja guru dalam kegiatan seminar, MGMP, lokakarya serta pelatihan sehingga hasil dari kegiatan tersebut diterapkan disekolah.
  4. Kurikulum; sdanya kurikulum yang ajeg / tetap tetapi dinamis , dapat memungkinkan dan memudahkan standar mutu yang diharapkan sehingga goals (tujuan ) dapat dicapai secara maksimal;
  5. Jaringan Kerjasama; jaringan kerjasama tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah dan masyarakat semata (ornag tua dan masyarakat ) tetapi dengan organisasi lain, seperti perusahaan / instansi sehingga output dari sekolah dapat terserap didalam dunia kerja

Berdasarkan pendapat diatas, perubahan paradigma harus dilakukan secara bersama-sama antara pimpinan dan karyawan sehingga mereka mempunyai langkah dan strategi yang sama yaitu menciptakan mutu dilingkungan kerja khususnya lingkungan kerja pendidikan. Pimpinan dan karyawan harus menjadi satu tim yang utuh (teamwork ) yangn saling membutuhkan dan saling mengisi kekurangan yang ada sehingga target (goals ) akan tercipta dengan baik

  1. Unsur-unsur yang terlibat dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di sekolah

Unsur yang terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan dapat lihat dari sudut pandang makro dan mikro pendidikan, seperti yang dijabarkan di bawah ini :

  1. Pendekatan Mikro Pendidikan :

Yaitu suatu pendekatan terhadap pendidikan dengan indicator kajiannya dilihat dari hubungan antara elemen peserta didik, pendidik, dan interaksi keduanya dalam usaha pendidikan. Secara lengkap elemen mikro sebagai berikut :

  • Kualitas manajemen
  • Pemberdayaan satuan pendidikan
  • Profesionalisme dan ketenagaan
  • Relevansi dan kebutuhan.

Berdasarkan tinjauan mikro elemen guru dan siswa yang merupakan bagian dari pemberdayaan satuan pendidikan merupakan elemen sentral. Pendidikan untuk kepentingan peserta didik mempunyai tujuan, dan untuk mencapai tujuan ini ada berbagai sumber dan kendala, dengan memperhatikan sumber dan kendala ditetapkan bahan pengajaran dan diusahakan berlangsungnya proses untuk mencapai tujuan. Proses ini menampilkan hasil belajar. hasil belajar perlu dinilai dan dari hasil penilaian dapat merupakan umpan balik sebagai bahan masukan dan pijakan.

Secara mikro diagram alur proses pendidikan dapat dilihat dibawah ini :

Sumber : Ety Rochaety,dkk (2005 :8 )

Dari gambar diatas, bahwa pengetahuan teori yang didapatkan dari seorang guru melalui kualitas manajemen dengan harapan tujuan pendidikan akan tercapai, tujuan akan tercapai jika dibekali dengan bahan sehingga proses pendidikan akan terlaksana dengan baik sehingga akan menghasilkan penampilan (hasil belajar) hasil belajar dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu melalui penilaian dengan dasar criteria penilaian , hasil dari penampilan akan dijadikan umpan balik.

  1. Pendekatan Makro Pendidikan ;

Yaitu kajian pendidikan dengan elemen yang lebih luas dengan elemen sebagai berikut:

  • Standarisasi pengembangan kurikulum
  • Pemerataan dan persamaan, serta keadilan
  • Standar mutu
  • Kemampuan bersaing.

Tinjauan makro pendidikan menyangkut berbagai hal yang digambarkan dalam dua bagan ( P.H Coombs, 1968 ) dalam Etty Rochaety, dkk (2005 : bahwa pendekatan makro pendidikan melalui jalur pertama yaitu INPUT SUMBER – PROSES PENDIDIKAN – HASIL PENDIDIKAN , seperti pada gambar di bawah ini :

Sumber : Ety Rochaety, dkk (2005 : 9 )

Input sumber pendidikan akan mempengaruhi dalam kegiatan proses pendidikan , dimana proses pendidikan didasari oleh berbagai unsur sehingga semakin siap suatu lembaga dan semakin lengkap komponen pendidikan yang dimiliki maka akan menciptakan hasil pendidikan yang berkualitas.

Selanjutnya Syaiful Sagala (2004 : 9 ) menyatakan solusi manajemen pendidikan secara mikro dan makro yang dituangkan dalam gambar berikut :

  1. Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran di Sekolah

Secara umum untuk meningkatkan mutu pendidikan harus diawali dengan strategi peningkatan pemerataan pendidikan, dimana unsure makro dan mikro pendidikan ikut terlibat, untuk menciptakan (Equality dan Equity ) , mengutip pendapat Indra Djati Sidi ( 2001 : 73 ) bahwa pemerataan pendidikan harus mengambil langkah sebagai berikut :

  1. Pemerintah menanggung biaya minimum pendidikan yang diperlukan anak usia sekolah baik negeri maupun swasta yang diberikan secara individual kepada siswa.
  2. Optimalisasi sumber daya pendidikan yang sudah tersedia, antara lain melalui double shift ( contoh pemberdayaan SMP terbuka dan kelas Jauh )
  3. Memberdayakan sekolah-sekolah swasta melalui bantuan dan subsidi dalam rangka peningkatan mutu embelajaran siswa dan optimalisasi daya tampung yang tersedia.
  4. Melanjutkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB ) dan Ruang Kelas Baru (RKB ) bagi daerah-daerah yang membutuhkan dengan memperhatikan peta pendidiakn di tiap –tiap daerah sehingga tidak mengggangu keberadaan sekolah swasta.
  5. Memberikan perhatian khusus bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin, masyarakat terpencil, masyarakat terisolasi, dan daerah kumuh.
  6. Meningkatkan partisipasi anggota masyarakat dan pemerintah daerah untuk ikut serta mengangani penuntansan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

Sedangkan peningkatan mutu sekolah secara umum dapat diambil satu strategi dengan membangun Akuntabilitas pendidikan dengan pola kepemimpinan , seperti kepemimpinan sekolah Kaizen ( Sudarwan Danim, 2007 : 225 ) yang menyarankan :

  1. Untuk memperkuat tim-tim sebagai bahan pembangun yang fundamental dalam struktur perusahaan
  2. Menggabungkan aspek –aspek positif individual dengan berbagai manfaat dari konsumen
  3. Berfokus pada detaiol dalam mengimplementasikan gambaran besar tentang perusahaan
  4. Menerima tanggung jawab pribadi untuk selalu mengidentifikasikan akar menyebab masalah
  5. Membangun hubungan antarpribadi yang kuat
  6. Menjaga agar pemikiran tetap terbuka terhadap kritik dan nasihat yang konstruktif
  7. Memelihara sikap yang progresif dan berpandangan ke masa depan
  8. Bangga dan menghargai prestasi kerja
  9. Bersedia menerima tanggung jawab dan mengikuti pelatihan
  10. Menantang kebijakan yang sudah diterima serta dukungan inovasi dan kreativitas

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dalam meningkatkan mutu pendidikan, peranan guru sangat besar. Dalam melakukan tugasnya, guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga guru berperan aktif dalam meingkatkan mutu pendidikan, baik dengan cara menigkatkan pendidikan yang dimiliki maupun menerapkan metode-metode baru dalam pendidikan.

Kepemimpinan kepala sekolah dan kreatifitas guru yang professional, inovatif, kreatif, mrupakan salah satu tolok ukur dalam Peningkatan mutu pembelajaran di sekolah ,karena kedua elemen ini merupakan figure yang bersentuhan langsung dengan proses pembelajaran , kedua elemen ini merupakan fugur sentral yang dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat (orang tua ) siswa , kepuasan masyarakat akan terlihat dari output dan outcome yang dilakukan pada setiap periode. Jika pelayanan yang baik kepada masyarakat maka mereka tidak akan secara sadar dan secara otomatis akan membantu segala kebutuhan yang di inginkan oleh pihak sekolah,sehingga dengan demikian maka tidak akan sulit bagi pihak sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di sekolah.

B. SARAN

melihat permasalahan yang terjadi dengan pendidikan kita, diharapkan para guru harus meningkatkan skil dan kemampuan mereka dalam mengajar serta menerapkan metode-metode pembelajaran yang tidak membuat siswa menjadi bosan.

WAWASAN NUSANTARA


WAWASAN NUSANTARA

BAB I

PENDAHULUAN

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

  • Satu kesatuan Wilayah
  • Satu kesatuan Bangsa
  • Satu kesatuan Budaya
  • Satu kesatuan Ekonomi
  • Satu kesatuan Hankam

Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A. KONSEP DASAR WAWASAN NUSANTARA
    1. Latar belakang timbulnya wawasan Nusantara

–          faktor keadaan geografis negara kesatuan RI.

–          Faktor penduduk : Kepadatan penduduk, majemuk.

–          Faktor Lingkungan : Pengaruh negara-negara tetangga

  1. Pengertian wawasan Nusantara
    1. Pengertian Etimologi
      1. Wawasan berasal dari kata wawas (Bahasa jawa) yang artinya pandang, tinjau, lihat dan tanggap indrawi. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggapan indrawi.
      2. Nusantara berasal dari 2 kata yaitu dari kata Nusa yang artinya pulau dan antara yang artinya di apit. Jadi nusantara mengacu kepada ”tanah air Indonesia yang merupakan satu kesatuan yang terdiri dari gugusan kepulauan yang terletak antara dua samudra dan dua benua”
      3. National : suatu bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
      4. Pengertian terminologi
        1. wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan dan lingkungannya 2000 berdasarkan pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kondisi geografis, lataar belakang sejarah, dan kondisi sosial budayanya dalam upaya mewujudkan aspirasi bangsa dalam mencapai tujuan nasional.
        2. wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang jati diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung  serta pembangunanny, baik nasional,regional, maupun global.
        3. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
        4. wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara adalah sebagai berikut “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. ”
  2. B. UNSUR-UNSUR WAWASAN NUSANTARA
    1. Wadah
      1. Wujud Wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.

Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

  1. Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).

  1. Tata Kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

  1. Isi Wawasan Nusantara
    Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:

    1. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
    2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :

  1. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
    1. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
    3. Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    4. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
      1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
      2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
      3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
      4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
      5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
      6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
      7. 7. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah

  2. C. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

  1. D. ASAS WAWASAN NUSANTARA
    1. asas kepentingan bersama
    2. asas keadilan
    3. asas kejujuran
    4. asas solidaritas
    5. asas kerja sama
    6. asas kesetiaan
  1. E. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
    1. Kedudukan
      1. a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
      2. b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
        1. 1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
        2. 2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
        3. 3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
        4. 4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
    2. 2. Fungsi
      1. a. Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan atau keutuhan bangsa dan negara Indonesia dalam swegala aspek kehidupan nasional
      2. b. Merupakan ajaran dasar yang mendasari kebijaksanaan dan strategi pembangunan nasional
      3. c. Sebagai pedoman, motivasi, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan.
    3. 3. Tujuan
      1. a. Tujuan Kedalam : mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
      2. b. Tujuan keluar : ikut serta dalam mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian dunia
  2. F. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

  1. 1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.

  1. 2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
    1. a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis..
    2. b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

  1. c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
  2. d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman .

BAB III

PENUTUP

  1. 1. SIMPULAN

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.

Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

  1. SARAN

Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain – lain).



PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  1. A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK

1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:

–          Amerika Serika mempunyai:

History, Humanity, and Philosophy

–          Jepang mempunyai:

Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion

–          Philipina mempunyai:

Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human Right

–          Indonesia mempunyai:

Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan

2. Rasionalisasi Pendidikan

Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.

Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.

Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi  keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

  • Hakekat Pendidikan

Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki  wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.

  • Kemampuan Warga Negara

Tujuan utama Pendidikan  Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.

Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.

  • Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.

Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.

  • Kompetensi yang Diharapkan

Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:

– Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

– Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.

  1. B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
    1. UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
  1. Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
    1. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
    2. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
  1. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
    1. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
    2. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
  1. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum

Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian  GBPP di perguruan tinggi, yaitu:

  1. Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
  2. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
  1. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:

–          Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.

–          Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.

KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)

MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)

MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)

MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)

KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

  1. Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
    1. Pengantar Penting Kewarganegaraan,
    2. Pemahaman Kenegaraan

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:

–          Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945

–          Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.

BAB II

HAK ASASI MANUSIA

  1. A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia

Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.

Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya  telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah,  bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.

  1. B. Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum

Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:

  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan  rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
  4. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
  5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,  martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.

Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:

  • Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
  • Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hokum.

Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.

Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.

HAM di Indonesia meliputi:

i.Hak untuk Hidup

ii.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan

iii.Hak untuk mengembangkan diri

iv.Hak untuk memperoleh keadilan

v.Hak untuk kebebasan pribadi

vi.Hak untukrasa aman

vii.Hak untuk kesejahteraan

viii.Hak untuk turut dalam pemerintahan

ix.Hak wanita

x.Hak anak

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

  1. A. Proses Berbangsa dan Bernegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.

Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan  yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
  2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
  3. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:

  1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
  2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
  3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
  4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
  5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.

Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.

  1. B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:

  1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan

Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.

  1. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:

  1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
  2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
    1. Kemerdekaan memeluk agama

Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.

  1. Hak dan kewajiban bela Negara

Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.

  1. Hak mendapatkan pengajaran

Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

BAB IV

BELA NEGARA

  1. A. Makna Bela Negara  dan Implementasi Bela Negara

Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.

  • Menurut UUD pasal 30

UU No. 20/ 1982: HANKAM

“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”

  • Menurut UUD pasal 31

UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional

“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat        dilakukan lewat 2 jalur:

  1. Formal: sekolah

–          PPBN tingkat dasar (SD-SMA)

–          PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)

  1. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.

Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada  seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan  diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.

Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

BAB V

DEMOKRASI

A.  Konsep Demokrasi

Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.

Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.

Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain :

  • Yosefh A.Schmer, mengatakan :

“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”

  • Sidney Hook, mengatakan :

“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”

Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.

B.  Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI

Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).

Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :

  • Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  • Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
  • Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :

Sri Soemantri mengatakan :

“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)

Pamudji mengatakan :

“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).

Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :

Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.

Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.

Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.

Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.

a. Periode 1945-1959

Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.

Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.

Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.

b. Periode 1959-1965

masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.

c. Periode 1965-1998

Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.

d. Periode 1998-sekarang

Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :

  • Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
  • Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
  • Konstitusional
  • Terjamin keamanan
  • Bebas dari campur tangan asing
  • Sadar akan adanya perbedaan

Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.

BAB VI

WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara

Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :

  1. benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
  2. Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
  3. Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
  4. Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak

Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;

  • Menyembah penciptanya
  • Melanjutkan keturunan
  • Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya

Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :

  • Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup transceden, hati nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.
  • Bidang sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.

Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.

Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.

Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.

Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.

Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :

  1. Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik dan kenegaran motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar ilmu poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara

Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :

  • Rebut kekuasaan dengan segala cara
  • Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
  • Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
  1. Paham Feurbeck dan Hegel

Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.

  1. paham Leninisme dan Mao Zhe Dong

Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-syah saja.

  1. Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.

Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).

Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.

Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :

  • Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
  • Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
  • Lingkungan sekitarnya

NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan), condact (sikap cinta tanah air).

Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.

Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.

Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.

Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :

  • Cara pandang bangsa Indonesia

“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam

menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

  • Cara pandang bangsa Indonesia

“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan nasional, regional serta global.

Hakekat wawasan nusantara :

“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”

Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan pendekatan

kebangsaan.

B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan.

Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :

  • Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
  • Kehidupan diantara penduduk
  • Kehidupan ideology
  • Kehidupan ekonomi
  • Kehidupan politik
  • Kehidupan sosial budaya
  • Kehidupan hankam

Tantangan wawasan nusantara :

a. Perubahan nasionalisme

Secara global :

  • Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
  • Nasionalisme dari politik menjadi kultur

Nasional :

  • Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.

b. Global Paradox

Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.

c. Dunia tanpa batas

Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global.

d. New cavitalisme

Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi

e. Kesadaran warga negara

Keberhasilan wawasan nusantara

Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :

  • Etika dan moral
  • Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
  • Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.

BAB VII

KETAHANAN NASIOANAL

A. Konsep Ketahanan Nasioanal Yang Dikembangkan Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.

Pengertian ketahanan nasioanal :

  • Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah

“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.

  • Sebagai konsepsi adalah :

“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”

Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :

  • Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;

o Wawasan nasional

o Kesejahteraan dan keamanan

Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :

  • Integratif

o  waspada

o  Wibawa

o  Dinamis

o  Kostitusi dan saling menghargai

Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan nasional.

Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan, peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.

B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi :

  • Pengaruh aspek ideologi
  • Pengaruh aspek politik
  • Pengaruh aspek ekonomi
  • Pengaruh aspek sosial budaya
  • Pengaruh pertahanan nasional

BAB VIII

POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan Perdagangan Bebas.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :

  • Bidang Ekonomi
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
  2. Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.
  3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.
  4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
  5. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.
  • Bidang sosial budaya
  1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
  2. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
  3. Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
  • Bidang politik
  1. Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
  2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
  3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
  4. Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
  • Bidang pertahanan keamanan
  1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
  2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.

B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik

a. Sistem Politik

Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.

Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.

Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :

  • Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
  • Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.

Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :

  1. Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
  2. bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
  3. pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
  4. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.

*Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional

Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :

  • Geografi

Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.

  • Kekayaam alam
  • Kependudukan
  • Ideologi

Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.

  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosial Budaya
  • Pertahanan keamanan

Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :

  • Masyarakat yang IMTAQ
  • Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
  • Percaya diri
  • Sadar dan patuh serta taat pada hukum
  • Pengendalian diri yang tinggi
  • Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal

Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda :

  1. Sebagai institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK
  2. Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono S.dkk.2002. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Lemabaga Ketahanan Nasional. 1998. Kewiraan Untuk Mahasiswa, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan Kewaganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang.

Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita selekta pendidikan kewarganegaraan Bag, 1. Jakarta.

Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Bag. II. Jakarta.

PELUANG DAN TANTANGAN GEOSTRATEGI WAWASAN NUSANTARA



PELUANG DAN TANTANGAN GEOSTRATEGI

WAWASAN NUSANTARA

Disusun Oleh :

Agus Nurcahyanto

(0070140247)

Universitas cenderawsih

2009

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Hakikat  wawasan nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Pengertian secara lengkap wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.

Negara Indonesia adalah Negara maritime akan tetapi hampir seluruh kebijaksanaan pemerintah pusat dan daerah ataupun kebijaksanaan yang sifatnya sektoral belum ada yang mencerminkan bahwa Negara kita adalah Negara maritime, yang berarti kesadaran akan ruang dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan kepentingan nasional belum dilandasi oleh kepentingan ruang. Banyak sekali potensi yang dapat digali dan dimanfaatkan.

Pada intinya wawasan nusantara mengisyaratkan perwujudan kesatuan politik ,ekonomi,sosial budaya dan hankam sebagai psasyarat seutuhnya. Setelah persyaratan dipenuhi maka diperlukan satu metode umum atau strategi guna mewujudkan cita-cita diatas. Metode tersebut dinamakan geostrategi, yaitu satu strategi dalam memanfaatkan semua kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita- cita nasional.

Geostategi dirumuskan dalam bentuk ketahanan nasional yang unsur-unsur utamanya terdiri dari kualita keuletan dan kualita kekuatan /ketangguhan. Keuletan merupakan satu keadaan yang menunjukkan adanya kebersamaan diantara sesama komponen yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Keuletan diperlukan dalam menghadapi tantangan / tekanan yang masuk dari luar. Tanpa adanya kualita keuletan maka jaringan sosial masyarakat akan retak atau bahkan putus.

Kekuatan atau ketangguhan untuk berkembang merupakan kualita kemampuan yang harus dimiliki setiap masyarakat bangsa, sebab kebutuhan dan kepentingan meningkat setiap saat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk maupun tingkat kesejahteraannya. Kekuatan atau ketangguhan merupakan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang dari masyarakat bangsa ke arah tata kehidupan yang lebih baik di kemudian hari. Dalam makalah ini akan mencoba mengkaji tentang peluang dan tantangan wawasan nusantara dilihat dari geostrategi.

Perumusan Masalah

Posisi geografi Indonesia yang berada diantara dua benua dan dua samudra serta berbatasan dengan 10 negara, merupakan negara kepulauan yang besar dengan letak pulau-pulaunya yang menyebar ,berjumlah 17.504 pulau bernama dan tidak bernama dengan peyebaran penduduk yang tidak merata dan kepadatan penduduk yang tidak merata terpusat di pulau jawa. Indonesia juga terdiri dari beraagam suku bangsa dengan bahasa dan adat istiadat yang berbeda yang menjadikan bangsa Indonesia begitu beranekaragam . Kesemua ini merupakan keuntungan bagi bangsa Indonesia tetapi terkadang menimbulkan kerawanan bagi Indonesia khususnya jika dikaji hubungan geostrategi Indonesia dengan wawasan nusantara. Menghubungkan antara masalah apa saja yang mungkin terjadi dengan kemajemukan bangsa Indonesia, wilayah Indonesia yang berupa kepulauan yang 2/3 luas wilayahnya adalah lautan dan beberapa diantaranya masih belum jelas batasnya dengan wilayah negara tetangga serta bagaimana dengan wilayah Indonesia yang berada di perbatasan atau daerah  frontier dan pulau-pulau yang masih tak berpenghuni apakah akan terjadi hal sama pada kasus pulau Sipadan dan Linggitan jika Indonesia tidak tegas dengan batas-batas wilayahnya . Dari sini dapat dilihat langkah apa saja yang seharusnya Indonesia lakukan bukan hanya menunggu sampai semuanya menghilang satu persatu dan dengan masalah yang sama, kapan Indonesia akan sadar akan sumberdaya alamnya yang seharusnya telah didepositkan segera ke PBB untuk mendapatkan pengakuan yurisdiksi dari Internasional tentang batas-batas wilayah Indonesia sehingga tidak diserobot oleh negara lain walaupun negara tetangga yang masih satu rumpun dengan Indonesia. Dari sini maka dapat ditarik beberapa pertanyaan yang memungkinkan menjadi permasalahan yang akan terjadi bila tidak diselesaikan dengan baik.

  1. Apakah peluang wawasan nusantara hubungannya dengan geostrategi bangsa Indonesia ?
  2. Apakah tantangan wawasan nusantara hubungannya dengan geostrategi bangsa Indonesia ?
  3. Apa tindakan yang harus dilakukan bangsa Indonesia untuk mengamankan ketahanan nasional hubungannya dengan wawasan nusantara kepulauan Indonesia ?
  4. Bilamana terjadi kasus serupa seperti halnya sipadan dan linggitan maka upaya apa yang seharusnya dilakukan Indonesia untuk mengatasinya ?

Kerangka Berfikir

Faktor Kerawanan (wawasan nusantara Indonesia)

  1. Letak geografis di persimpangan jalan antara Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia dan Benua Asia dan Australia sehingga sering dilewati pelayaran Internasional.
  2. Struktur negeri yang berbentuk kepulauan dengan panjang pantai lebih dari 80.000 km terpanjang didunia yang pada umumnya terbuka di kawasan sekitar 8 juta km 2 yang tersebar secara tidak teratur yang didiami oleh penduduk secara tiadak merata bahkan masih banyak pulau-pulau yang tak berpenduduk.
  3. Isu-isu globalisasi terutama yang menyangkut demokratisasi hak asasi manusia ,liberalisasi ekonomi dan informasi telah meningkatkan kerawanan-kerawanan di daerah perbatasan.
  4. Masih ada batas-batas laut negara yang sudah dirundingkan dan disepakati secara bilateral ,belum memiliki pengakuan secara Internasional dikarenakan batas-batas laut tersebut belum didepositkan di PBB.

Dihubungkan dengan geostrategi bangsa Indonesia, geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan ,yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan-keinginan politik atau kebijakan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara.

Peluang dan Tantangan wawasan nusantara hubungan dengan geostrategi

Peluang :- Kawasan regional dan supraregional  Tantangan :- Kasus Sipadan

ASEAN, dll.                                                             , Linggitan dll.

Kesimpulan

PEMBAHASAN MASALAH

Perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh di seluruh wilayah nusantara di Indonesia ini, pertama kali dimunculkan dengan adanya “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957 yang mendasari perjuangan bangsa Indonesia untuk  menjadi rejim negara kepulauan (Archipelagic State) sebagai dasar dari konsepsi kewilayahan dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara. Deklarasi Djuanda merupakan pernnyataan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia mengenai wilayah perarairan Indonesia yang isinya antara lain menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi negara kita yang tercinta, yaitu Negara Republik Indonesia.

Konsep Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) diakui dunia setelah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1982 dan Indonesia juga telah meratifikasinya dengan Undang-Undang No.17 tahun 1985. Pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan tersebut merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia karena perairan yurisdiksi nasional Indonesia bertambah secara luar biasa, luas laut Indonesia meliputi 2/3 dari seluruh wilayah negara (luas perairan menjadi suatu kesatuan dengan daratan). Wilayah perairan yang demikian luas menjadi beban tanggung jawab besar dalam mengelola dan mengamankannya. Untuk mengamankan laut yang begitu luas diperlukan kekuatan dan kemampuan di bidang maritim yang besar, kuat juga modern. Untuk mengelola sumber daya yang terkandung di dalamnya seperti ikan, koral, mineral, biota laut, dan lain sebagainya diperlukan SDM, peralatan dan teknologi kelautan yang modern serta dana yang teramat besar, juga kesadaran dari warga Indonesia dalam partisipasinya. Untuk 2 hal tersebut (pengamanan dan pengelolaan), diperlukan batas laut yang pasti dan tegas sebagai “pagar” negara nusantara Indonesia dalam rangka melindungi, mengamankan dan menegakkan kedaulatan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Penegakan kedaulatan dan wilayah perairan bangsa dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan pasa suatu negara yang batas-batasnya sudah pasti (diakui oleh kedua negara yang berbatasa dan untuk laut lepas sesuai dengan UNCLOS 1982) dan telah dilaporkan atau didepositkan di PBB untuk mendapatkan pengakuan internasional. Semakin merebaknya gangguan dan ancaman di perairan di nusantara akhir-akhir ini, semakin dirasakan pentingnya penentuan (penegasan) batas-batas laut.

Potensi dan Kendala Kelautan Indonesia

Potensi kelautan sebagai negara maritim Indonesia menyimpan potensi kekayaan sumber daya kelautan yang belum dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal bahkan sebagian belum diketahui potensi yang sebenarnaya untuk itu perlu data yang lengkap ,akurat dan up to date sehingga laut sebagai sumber daya alternatif yang dapat diperhitungkan pada masa mendatang akan semakin berkembang. Dengan luas wilayah maritim Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,8 juta km2 (dari perhitungan secara kartografis) dan dengan kekayaan terkandung di dalamnya yang meliputi :

  1. Kehidupan sekitar 28.000 spesies flora ,350 spesies fauna dan 110.000 spesies mikroba.
  2. 600 spesies terumbu karang dan 40 genera ,jauh lebih kaya dibandingkan Laut Merah yang hanya memiliki sekitar 40 spesies dari 7 genera ,
  3. Sumberdaya  yang dapat dipebaruhi ( renewable resources ) ,termasuk ikan,udang, moluska, kerang mutiara, kepiting, rumput laut, mangrove/ hutan bakau, hewan karang dan biota laut lainnya
  4. Sumberdaya yang tidak dapat diperbaruhi (non renewable resources), seperti minyak bumi ,gas alam ,bauksit, timah, bijih besi, mangan, fosfor dan mineral lainnya.
  5. Energi kelautan seperti : Energi gelombang ,pasang surut, angin, dan Ocean Thermal Convention.
  6. Jasa lingkungan (environmental services) termasuk tempat-tempat yang cocok untuk lokasi pariwisata dan rekreasi seperti pantai yang indah, perairan berterumbu karang yang kaya ragam biota karang, media transportasi dan komuikasi, pengatur iklim dan penampung limbah.
  7. Sudah terbangunnya titik dasar- dasar di sepanjang pantai pada posisi terluar dari pulau-pulau terluar sebagai titik-titik untuk menarik garis pangkal darimana pengukuran batas laut berpangkal.
  8. Sudah terwujudnya beberapa kesepakatan / perjanjian batas laut yaitu : dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Australia, dan PNG. Sejumlah potensi tersebut diatas merupakan sumberdaya yang sangat potensial dikelola, untuk kesejahteraan rakyat. Di era krisis ekonomi yang masih belum dapat diatasi sepenuhnya hingga saat ini, seharusnya potensi laut yang besar tersebut menjadi solusi. Namun karena kita selalu fokus kepada sumber daya yang ada di darat, maka sumber daya laut yang besar menjadi tersia-siakan. Keadaan inilah yang memberi peluang kepada bangsa-bangsa lain untuk mengeksploitasi laut kita dengan leluasa.

Kendala Kelautan. Disadari bahwa penanganan bidang kelautan di Indonesia hingga saat ini masih memprihatinkan, antara lain:

a)      Kehancuran sebagian terumbu kaang yang memiliki fungsi ekologi dan ekonomi yang hanya menyisakan sekitar 28 %, rawa pantai dan hutan mangrove (bakau) yang merupakan habitat ikan dan penyekat abrasi laut, dari 4 juta hektar telah menyusut menjadi 2 jutaan hektar.

b)      Pencurian ikan oleh orang asing menunjukkan kerugian sekitar ½ miliar dolar sampai 4 miliar dolar per tahun.

c)      Sumber daya manusia (SDM) di bidang kelautan yang sangat minim baik di bidang perencanaan, pengelolaan, maupun hukum dan pengamanan kelautan.

d)     Sebagian besar (85 %) kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia menggunakan modal asing dan selebihnya adalah modal nasional. Hal ini juga berdampak pada sekitar 50 % pelayaran antar-pulau dikuasai oleh pihak asing.

e)      Minimnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana (kapal, perlatan, dll) menyebabkan seringkali aparat keamanan laut (Kamla) kita tidak berdaya menghadapi kapal-kapal pencuri ikan, sehingga hanya sebagian kecil yang dapat ditangkap.

f)       Pemanfaatan teknologi maju melalui pengamatan satelit dalam rangka pengawasan dan pengamanan laut (Waspam) masih sangat terbatas dan belum terintegrasi secara permanen.

g)      Eksplorasi, eksploitasi dan pembangunan di sepanjang pantai dan perariran telah menyebabkan pencemaran laut akibat pembuangan limbah dari proses kegiatan tersebut di atas, sehingga telah mendegradasi habitat pesisir dan laut.

h)      Maraknya kasus pembajakan laut khususnya di Selat Malaka dan alur lintas kepulauan Indonesia (ALKI) telah menimbulkan konflik yang menimbulkan intervensi negara maju (USA dan Jepang).

Faktor-faktor lain yang berpengaruh:

  1. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari klaim wilayah kita ke tangan Malaysia meberikan pelajaran berharga guna mewaspadai pulau-pulau kecil yang ada di zona perbatasan dan memberikan kesadaran bagi kita semua tentang pentingnya pembinaan atas pulau-pulau tersebut.
  2. Kondisi faktual, banyak WNI penduduk wilayah perbatasan lebih banyak berhubungan dengan warga negara tetangga atau asing yang lebih maju, mereka menggunakan uang asing, menonton TV asing, mendengarkan radio asing dan menggunakan bahasa asing. Contoh: penduduk Pulau Sebatik (Indonesia-Malaysia), Kepulauan Sangir-Talaut dan Pulau Miangas (Indonesia-Filipina). Dengan demikian secara tidak sengaja penduduk perbatasan sudah terbina dan terkooptasi oleh pengaruh negara tetangga, sementara itu pembinaan dari pemerintah terhadap mereka sangat minim.
  3. Adanya batas yang sangat panjang dan khususnya alur laut (ALKI) yang tidak dapat diawasi secara memadai karenan keterbatasan aparat, sarana dan prasarana. Waspam laut banyak dimanfaatkan sebagai alur perlintasan kriminal sperti penyelundupan barang ilegal (illegal logging / fishing / immigrants), pengungsi traficking dan akhir-akhir ini terorisme internasional.
  4. Keadaan ekonomi negara dan rakyat (khususnya nelayan) yang masih sulit menyebabkan  kepedulian dan kemampuan terhadap pengelolaan dan Waspam laut sangat rendah.
  5. Adanya pertentangan internal dalam negeri, antar-kelompok etnis, agama, ras dan golongan (SARA) atau pemerintahan daerah (pemda) memberikan celah-celah kepada elemen asing yang bertujuan negatif dengan mengintervensi dan mengeksploitasi permasalahan SARA tersebut.

Permasalahan Batas Laut

Beberapa jenis batas laut dan pengaruhnya terhadap Pertahanan Keamanan Negara. Menurut ketentuan hukum laut internasional ( Hukla 1982), ada 6 jenis batas laut yaitu:

  1. Batas perairan pedalaman (BPP); Perairan pedalaman di dalam garis batas yang ditentukan oleh hukum yang berlaku disitu praktis sama dengan di wilayah darat, dimana NKRI mempunyai kedaulatan penuh, kapal-kapal asing tidak berhak lewat. Perairan pedalaman tersebut dibatasi oleh garis penutup (Closing Line) sesuai ketentuan Hukla 1982. Namun sayangnya Indonesia hingga saat ini belum memanfaatkan haknya untuk menarik Closing Line tersebut.
  2. Batas Perairan Nusantara / Kepulauan (BPN / BPK): di perairan ini Indonesia mempunyai hak kedaulatan penuh tetapi kapal atau pelayaran asing masih mempunyai “hak melintas” (Innocent Passage) melalui prinsip alur laut kepulauan. Perairan nusantara ini dikelilingi oleh garis-garis dasar yang lurus (Base Line) yang menghubungkan titik-titik pangkal (Base Point) dan bagian pulau-pulau terluar di seluruh Indonesia. Base Line yang menghubungkan Base Point dibuat berdasarkan UU No.4 tahun 1960 dan telah didepositkan di PBB. UU tersebut telah diperbarui dengan UU No.6 tahun 1996 namun isinya justru mencabut Base Point dan Base Line yang telah ada.
  3. Batas laut wilayah (BLW): batas laut ini ditarik dari Base Line sejauh 12 mil tetepi BLW yang pasti / tegas juga belum ada karena BLW tidak dapat ditentukan sepihak. Pada laut wilayah, Indonesia masih mempunyai hak mengelola dan yurisdiksi kedaulatan wilayah penuh.
  4. Batas Perairan Zona Tambahan (BPZT): garis BPZT ini ditari 12 mil dari garis BLW karena BLW-nya belum pasti maka BPZT-nya juga belum dibuat.
  5. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (BZEE): garis BZEE ditarik sejauh atau selebar 200 mil dari base line. Di perairan ZEE ini, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas kekayaan alam di situ dan kewenangan melindungi lingkungan, mengatur penelitian ilmiah maritim dan pemberian ijin kepada pihak asing yang akan melakukan penelitian ilmiah dan atau mendirikan bangunan (instalasi, pulau buatan, dll). BZEE juga belum memilki keabsahan atau pengakuan yang pasti.
  6. Batas Landas Kontinen (BLK): landas kontinen adalah ujung kaki benua atau lanjutan daratan yang tenggelam, garis BLK ditarik dari landas kontinen secara vertikal (di permukaan laut) sampai 200 mil dari base line atau maksimal 350 mil dari base line.

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa di luar batas-batas laut yang telah disepakati secara bilateral / trilateral, batas laut yang lainnya sebagian besar belum tegas / pasti. Keterlambatan penentuan batas perairan secara pasti merupaan kerugian beagi Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi tantangan untuk segera menuntaskannya, namun bilamana pada tahun 2009 belum dilakukan penyerahan batas laut ke PBB dengan mendepositkan peta batas laut maka Indonesia akan kehilangan kesempatan atau tertundanya pengakuan dunia internasional atas hak-haknya sebagai negara maritim yang dijamin hukum laut internasional / UNCLOS 1982 (tahun 2009 adalah limit waktu dari PBB untuk penentuan batas laut).

Peluang Wawasan Nusantara dan Hubungannya dengan Geostrategi

Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek ,disamping aspek-aspek geografi juga dari aspek demografi ,ideologi, politik ,ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

1)      Geografi : Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua ,Asia dan Australia ,serta di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.

2)      Demografi : penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)

3)      Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila ) terletak diantara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru ) dan komunisme di utara (RRC, Vietnam, dan Korea Utara)

4)      Politik : Demokrasi Pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi dan demokrasi rakyat (diktatur proletar)

5)      Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak dianatara ekonomi kapitalis dan selatan Sosialis di utara.

6)      Sosial : Masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.

7)      Budaya : Budaya Indonesia terletak diantara budaya barat di selatan dan budaya timur di utara.

8)      Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam ( Pertahanan dan Keamanan ) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinetal di utara.

Dari uarian diatas didapatkan beberapa aspek pendukung tentang bagaimana bangsa Indonesia seharusnya dapat bersikap dalam hal menentukan geostrategi dalam kehidupan bernegara ataupun hubungan internasional dengan bangsa lain. Mulai dari aspek geografi sebagai pendukung, yang menempatkan Indonesia di antara dua benua Asia dan Australia mendorong Indonesia untuk maju khususnya dalam hal geostrategi ditingkat regional adalah ASEAN 10 sedangkan ditingkat Supra Regional adalah ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea ) +3 (India, Australia, New Zealand ) Geostrategi ditingkat Regional dikembangkan melalui konsep Asean Security Community (ASC), Asean Economic Comunity (AEC) dan Asean Cultural Comunity (ACC) bahkan pada Asean Summit di Kuala Lumpur (Desember 2005) telah meningkat menjadi Asean Identity. Ditingkat supra regional juga semakin mekar dengan penandatangan Asean Treaty of Ammity and Cooperation (TAC ) oleh China, Australia dan negara lain. Jadi sistem pertahanan Indonesia yaitu Sishanrata atau sekarang dikenal dengan Total Defence dalam implementasinya ditingkat Regional dan Supra regional diwujudkan dalam suatu bentuk “Pertahanan melingkar multi lapis ditingkat nasional ,regional, dan supra regional berupa jaringan laba-laba hubungan antara negara baik yang tidak hanya menggunakan komponen militer tetapi juga nir militer baik ekonomi ,budaya dan identitas dalam rangka menjaga dan memelihara kepentingan nasional Indonesia ”. Dengan cara ini maka posisi Indonesia menjadi lebih aman karena lewat hubungan ini konflik yang nantinya akan muncul menjadi berkurang. Indonesia menjadi lebih aman baik dalam hal melakukan kegiatan ekonomi khususnya di tingkat regional maupun supra regional, menjadi lebih mudah memasarkan produk dalam negeri dan mengembangkan perekonomian di Indonesia dengan sendirinya dan pemasaran produksi dalam negeri menjadi lebih baik. Dalam hal politik negara, dengan masuknya Indonesia kedalam kawasan ASEAN maka kebanyakan strategi politik negara yang saling menjegal setidaknya bisa ditekan walaupun hanya dalam lingkup ASEAN khususnya hal ini biasa terjadi dalam menunjukkan kekuatan suatu negara hubungannya dengan kehidupan internasional dalam bernegara. Sedangkan dalam hal Hankam maka hubungan ini bisa menguntungkan Indonesia khususnya dalam hal memperoleh armada-armada yang digunakan dalam hal pertahanan negara, kemudian penyusunan strategi untuk perkembangan selanjutnya demi mempertahankan wilayah kesatuan Republik Indonesia. Diharapkan dengan masuknya Indonesia khususnya dalam ASEAN baik ditingkat regional maupun supra regional mampu membawa Indonesia ke tingkat yang lebih baik. Diharapkan juga ditingkat Supra Regional juga akan terjadi kondisi serupa dan dengan demikian baik dilingkungan ASEAN bahkan ASEAN + 6 semua negara didalamnya akan memperoleh kesempatan untuk bersama-sama saling bantu-membantu membangun negerinya. Bagi Indonesia juga menguntungkan karena tidak perlu terburu-buru melakukan pengadaan Alutsista yang mahal-mahal sementara ekonomi Indonesia belum pulih sepenuhnya. Hal tersebut tidak berarti Indonesia tidak membangun kekuatan militernya tetapi membangun secara terukur. Mungkin Indonesia sebaiknya baru membangun kekuatan militernya secara besar-besaran sesudah pendapatan perkapita mencapai USD 4000 dalam hal pemenuhan ketahanan nasioanal.

Peluang selanjutnya adalah bagaimana Indonesia memanfaatkan letak geografisnya ,yang terletak diantara dua benua Asia dan Australia serta dua samudra Pasifik dan samudra Hindia sebagai suatu kekuatan membangun perekonomian Indonesia. Selain itu adanya selat malaka yang juga sebagai lewatan jalur perdagangan internasional mendorong Indonesia untuk bisa meningkatkan kehidupan ekonominya khususnya di sektor perdagangan ,kelautan dan pemanfaatan sumberdaya bahari yang selama ini masih belum terkelola secara maksimal. Kekayaan sumber daya laut merupakan salah satu peluang wawasan nusantara yang bisa dikembangakan secara optimal nantinya. Dengan memanfaatkan laut yang luas sekitar 2/3 dari luas seluruh Indnesia dengan segala sumberdaya yang ada di dalamnya untuk kesejahteraan rakyat dalam negeri, karena dengan terpenuhinya kesejahteraan rakyat terutama di bidang ekonomi maka stabilitas keamanan negeri juga terjamin. Dengan semua terpenuhinya kesejahteraan masyarakat kecil maka tingkat kriminal dapat diturunkan karena pada prinsipnya seseorang berbuat kriminal karena situasi yang tidak memungkinkan seperti halnya terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan perut lapar hingga tak bisa tidur. Bila kesejahteraan rakyat terpenuhi otomatis stabilitas negara dapat terwujud dan kriminalitas dapat ditekan.

Pemanfaatan sumberdaya alam baik laut maupun darat dan mengurangi tingkat penyelundupan yang bisa merugikan negara serta rakyat kecil akan membantu Indonesia khususnya dalam hal peningkatan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada luar negeri baik itu dalam bidang ekonomi ataupun pertahanan negara karena hingga saat ini Indonesia tidak dapat membuat armada pertahanan sendiri  tetapi membeli armada dengan teknologi yang mulai tertinggal dan merupakan barang bekas dari beberapa negara maju selain itu perlunya peningkatan terhadap Sumberdaya Manusianya itu sendiri. Peluang lainnya yaitu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang berimplikasi pada meningkatnya arus informasi yang cepat akan mendorong percepatan diperolehnya akses informasi terutama yang berkaitan dengan pembangunan nasional ,kekayaan sumberdaya alam yang cukup besar dan beragam merupakan modal dasar pembangunan nasional ,jumlah penduduk yang besar merupakan potensi tenaga kerja ,potensi pertahanan ketika adanya agresi militer maupun potensi pasar dalam negeri. Pancasila sebagai ideologi negara tetap diterima oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mempersatukan bangsa Indonesia dalam satu kesatuan utuh dalam kekeluargaan dan kebudayaan yang beragam sebagai daya tarik Indonesia di dunia pariwisata dan Internasional. Meluasnya regionalisasi perekonomian antar kawasan dalam implementasi pasar bersama dan juga pelaksanaan otonomi daerah memungkinkan daerah untuk mengembangkan diri sesuai potensi dari daerah masing-masing. Daratan yang subur dan masih belum dikelola secara maksimal menjadikan peluang bagi Indonesia untuk melakukan swasembada beras dan meningkatkan kondisi pertaniannya dan menjadikan Indonesia berjaya kembali seperti tahun 1984 dengan kebijakan-kebijakan yang mengedepankan ketahanan pangan.

Tantangan Wawasan Nusantara dan Hubungannya dengan Geostrategi

Nilai strategis batas laut /perairan Indonesia ,zona perbatasan laut Indonesia mengandung banyak kerawanan dan sensitivitas karena berbagai faktor ,baik yang bersifat permanen maupun yang sementara ,antara lain :

  1. Letak geografis di persimpangan jalan antara Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia dan Benua Asia dan Australia sehingga sering dilewati pelayaran Internasional.
  2. Struktur negeri yang berbentuk kepulauan dengan panjang pantai lebih dari 80.000 km terpanjang didunia yang pada umumnya terbuka di kawasan sekitar 8 juta km 2 yang tersebar secara tidak teratur yang didiami oleh penduduk secara tiadak merata bahkan masih banyak pulau-pulau yang tak berpenduduk.
  3. Isu-isu globalisasi terutama yang menyangkut demokratisasi hak asasi manusia ,liberalisasi ekonomi dan informasi telah meningkatkan kerawanan-kerawanan di daerah perbatasan.
  4. Masih ada batas-batas laut negara yang sudah dirundingkan dan disepakati secara bilateral ,belum memiliki pengakuan secara Internasional dikarenakan batas-batas laut tersebut belum didepositkan di PBB.

Faktor-faktor tersebut diatas menegaskan penting dan strategisnya kepastian batas laut karena tanpa itu penegakan hukum di laut tidak memiliki landasan yang kuat dan akan selalu mengundang kontroversi yang dapat menimbulkan konflik di perairan perbatasan negara. Selain itu trauma akan kasus terdahulu yaitu Sipadan-Ligitan yang merupakan pulau Indonesia yang dimenangkan oleh Malaysia menyebabkan perlunya kewaspadaan Indonesia khususnya untuk pulau-pulau kecil Indonesia yang tidak berpenghuni dan daerah frontier sebagai sasaran penyelundupan baik itu illegal loging ataupun kasus lain yang tentunya merugikan masyarakat kecil dan negara puluhan milyar karena pembalakan liar. Selain itu luasnya wilayah kelautan Indonesia tidak diimbangi dengan minimnya sarana penjagaannya, seperti kurangnya armada yang digunakan untuk memantau keadaan laut. Ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara. Kekhawatiran juga terjadi karena adanya penemuan sumberdaya laut bernilai ekonomi tinggi seperti minyak dan gas bumi serta barang tambang berharga lainnya, sedangkan di sisi lain, batas laut Indonesia masih belum disetujui pihak internasional. Adanya beberapa pulau yang berada pada lokasi strategis di sekitar perbatasan negara merupakan kekhawatiran banyak pihak atas keamanan dan keselamatannya dari penguasaan asing/negara tetangga. Kekhawatiran tersebut didasarkan atas pembinaan yang sangat minim dari pemerintah, sehingga penduduk yang ada di pulau-pulau tersebut lebih banyak berhubungan dengan negara tetangga, menggunakan uang dan bahasa negara tersebut, serta hidup dengan gaya dan budaya negara tetangga. Mereka lebih banyak mendengarkan radio dan melihat siaran televisi negara tetangga sehingga secara tidak langsung penduduk-penduduk pulau tersebut ada dalam penguasaan negara tetangga. Hal ini menyebabkan bergesernya identitas warga Indonesia yang berada pada daerah frontier tersebut secara perlahan. Bukan sepenuhnya salah mereka jika mereka lebih memilih untuk berhubungan dengan negara tetangga. Jika saja pemerintah Indonesia lebih memperhatikan pembangunan di daerah frontier, hal semacam ini tidak perlu terjadi. Peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat adalah kuncinya. Apabila ini terpenuhi maka keraguan terhadap loyalitas mereka pada negara ini tidak akan menjadi wacana publik.

Pengamanan batas laut lewat Waspam yang lemah, kapal-kapal laut yang kurang canggih serta batas laut yang kurang, jelas merupakan penyebab bertambahnya beban dalam menjaga kesatuan wilayah Indonesia. Masalah lainnya timbul dengan bertambahnya kepentingan terhadap laut atau lingkungan maritim, mulai dari perlidungan terhadap jalur komunikasi laut (SLOC, Sea Lanes of Communication) dan jalur perdagangan laut (SLOT, Sea Lanes of Trade) yang vital bagi perdagangan internasional, jalur pemasok energi dan ekonomi yang semuanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit apalagi soal keamanan maritim yang luas. Tuntutan oleh negara-negara lain mengenai penambahan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia ) yang akhir-akhir ini menjadi perdebatan di sebagian kalangan digunakan sebagai dasar bahwa keamanan maritim akan menjadi agenda dan sekaligus masalah yang membentuk kebijakan keamanan dan pertahanan negara-negara di kawasan ini. Semua ini merupakan tantangan dan ancaman bagi Indonesia, terlebih saat ini Indonesia sangat lemah dalam mengontrol wilayah yang terdiri dari lebih dari 15 ribu pulau, sekitar 7 juta km2 wilayah laut dan darat (termasuk ZEE ), dan 80 ribu km2 garis pantai. Keamanan  Nasional Indonesia ini akan banyak ditentukan oleh posisi geostrategis dan geopolitik Indonesia, sebagai negara kepulauan, yang juga mempengaruhi perilaku negara-negara besar di kawasan ini, terutama Amerika Serikat, Jepang, dan Cina, karena kepentingan-kepentingan mereka yang lahir dari posisi geostrategis Indonesia tersebut. Dimensi internasional dan posisi geostrategis Indonesia sebagai negara kepulauan inilah yang menempatkan mengapa masalah separatisme dan konflik komunal sangat vital bagi Indonesia. Setelah terjadi konflik-konflik komunal dan masalah desintregasi akan selalu menjadi kepentingan kekuatan-kekuatan eksternal dengan dalil membantu tetapi kebanyakan dari tujuan utamanya adalah menguasai dan mengeruk semua sumberdaya yang ada di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkanupaya-upaya yang tepat khususnya dalam mempertahankan kedaulatan NKRI dari campur tangan negara lain. Pembangunan yang merata tidak hanya berpusat pada ibukota saja akan mengurangi tingkat kesenjangan sosial antara pulau/ wialayah yang ada. Pemerataan menyebabkan wilayah merasa dipedulikan dan ancaman terhadap separatisme dan konflik komunal bisa dicegah. Selain hal-hal ini sebenarnya masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Selama Indonesia mampu melindungi batas-batas negaranya ,mensejahterakan rakyatnya lewat mempermudah rakyat untuk hidup enak, makan enak, tidur nyenyak dengan stabilitas nasional yang baik otomatis perpecahan akan jauh dari masalah Indonesia. Selain itu penegakan hukum, dan mempersempit akses dari penyelundupan liar baik itu illegal loging, pencurian ikan dan sumber daya lainnya ,menjadi jalan yang mungkin bisa ditempuh untuk peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya di daerah frontier. Utama dan pasti adalah terciptanya stabilitas nasional diberbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mempertahankan persatuan negara untuk menghindarkan dari masalah sepratisme atau memecahnya pulau dari kesatuan NKRI sehingga mengurangi peluang campur tangan negara lain apalagi dengan dalil membantu yang sebenarnya membawa kepentingan lain yang tesembunyi. Hal inilah yang harus diperhatikan Indonesia melihat rawannya wilayah ini dengan bentuk kepulauan dan tingkat pengamanan yang masih lemah untuk membangun geostrategi Indonesia khususnya untuk menghadapi berbagai ancaman baik itu eksternal maupun internal dari dalam negeri itu sendiri.

PENUTUP

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan geostrategi itu sendiri adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan- keinginan politik atau dengan pengertian yang lain yaitu kebijaksanaan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana, serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara. Melihat dari wawasan nusantara NKRI maka yang bisa disimpulkan adalah bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dimana luas perairannya tiga kali lebih luas daripada luas daratan, memiliki potensi sumber daya alam laut yang kaya, sangat ironi karena kekuatan HanKam yang bertugas mengamankan perairan sangat lemah. Kelemehan tersebut diperparah dengan ketidakjelasan perbatasan laut. Oleh karena itu dapat dipahami bilamana kejahatan di perairan semakin marak. Kita disadarkan oleh kondisi tersebut, bahwa sebagai negara maritim tidak memiliki kebijakan yang kuat dan dapat mendukung pengamanan dan pendayagunaan perairan. Seyogyanya Indonesia menempatkan upaya penegasan batas laut sebagai langkah prioritas yang sangat strategis sebagai prasyarat pemberlakuan hukum laut. Konvensi Hukla 1982 itu sendiri yang banyak menguntungkan Indonesia, kurang mendapat apresiasi melalui penjabaran dari klausul Hukla tersebut untuk kepentingan integritas dan penegakan kedaulatan wilayah negara di laut. Upaya penegasan dan pengabsahan batas laut, kiranya harus menjadi tantangan dan perhatian segenap stake-holder kelautan. Oleh karenanya harus masuk prioritas agenda pembangunan tahun mendatang.

Kesimpulan

Luasnya wilayah Indonesia yang sebagian besar terdiri dari wilayah perairan menimbulkan berbagai kerawanan khususnya dalam hal geostrategi Indonesia di dalam kehidupan internasional dengan bangsa-bangsa lain. Oleh karena itu perlu disusun strategi yang mengakomodir kaedah-kaedah umum berikut :

  1. Penegakan batas laut yang tegas dan mendepositkan batas laut ke PBB sesegera mungkin.
  2. Pengamanan batas laut, meningkatkan patroli laut dan patroli di sekitar daerah perbatasan.
  3. Peningkatan kesejahteraan rakyat dan pencapaian stabilitas nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Burhanudin,Syafri,. 2002. Nilai Strategis Batas Wilayah dalam Sektor Kelautan.                             Jakarta : Depdagri.

Subagyo.dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang: Unnes Press

Djalal,Hasjim. 2002. Sistem Keamanan Perbatasan Indonesia. Jakarta : Depdagri.

Donnilo, Anwar. 2002. Potensi dan Nilai Strategis Batas Negara Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta : Depdagri.

Suwarna, Budi & Hardianto. 2004. Di Laut Kita Kebobolan. Jakarta: SK Kompas.

PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK


PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK

Havigurst (dalam Haditono, dkk:1991) menyebutkan bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 12 – 18 tahun dengan mempunyai ciri-ciri

  1. mengalami perkembangan aspek biologis,
  2. menerima peranan dewasa berdasarkan pengaruh kebiasaan masyarakat sendiri,
  3. mendapatkan kebebasan emosional dari orang tua dan atau orang dewasa lain,
  4. mendapatkan pandangan hidupnya sendiri dan
  5. realisasi suatu indentitas sendiri dan dapat mengadakan partisipasi-partisipasi dalam kebudayaan pemuda sendiri.

Definisi di atas secara tidak disadari menempatkan remaja pada posisi yang tidak menguntungkan, karena di satu sisi mereka tidak mau dikatakan sebagai anak kecil, tetapi di sisi lain mereka masih belum dapat berperan sebagaimana orang dewasa. Ironisnya, orang dewasa mengatakan bahwa bahwa mereka belum dewasa. Masa remaja awal secara umum dicirikan sebagai masa badai dan topan. Masa ini ditandai dengan banyaknya permasalahan yang dialami oleh individu dan mempengaruhi pola pikir serta bagaimana remaja berperilaku.

Hurlock (1994) menyatakan bahwa ciri-ciri masa puber adalah

  1. masa puber adalah masa tumpang tindih,
  2. masa puber adalah periode yang singkat,
  3. masa puber merupakan masa pertumbuhan yang sangat pesat,
  4. masa puber merupakan fase negatif, dan
  5. pubertas terjadi pada berbagai tingkatann usia.

Penjelasan keterangan di atas adalah sebagai berikut:

1)      masa puber adalah masa tumpang tindih, masa puber merupakan masa peralihan dari usia anak-anak untuk memasuki masa remaja. Pada masa ini individu mengalami suatu keadaan dimana mereka tidak mau disebut sebagai “anak-anak”, tetapi masyarakat masih belum mau menyebut mereka sebagai “remaja”. Kondisi ini memunculkan perilaku-perilaku yang tumpang tindih. Seringkali mereka berperilaku sebagaimana perilaku anak-anak pada umumnya seperti bermain, berlari-larian, berkejar-kejaran dan lain sebagainya. Tetapi di lain pihak, mereka juga memunculkan perilaku-perilaku anak usia remaja seperti kongkow-kongkow, mencoba merokok, bergerombol membentuk gank dan lain sebagainya. Anak pada usia ini melakukan usaha trial and error untuk bisa menemukan perilaku yang sesuai dengan keadaan dirinya. Jika suatu perilaku dianggap tidak pantas (terutama oleh komunitasnya) maka akan ditinggalkan, sebaliknya, jika perilaku tersebut dapat diterima oleh komunitasnya, maka perilaku tersebut akan semakin menguat.

2)      masa puber adalah periode yang singkat, masa puber terjadi selama kurang lebih 2-3 tahun. Individu yang mengalami masa puber antara 1-2 tahun, maka dianggap sebagai anak yang “cepat matang”. Kaum perempuan pada umumnya lebih cepat matang jika dibandingkan dengan usia kematangan yang dimiliki oleh laki-laki. Kematangan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain gizi dan lingkungan dimana seseorang berada. Saat ini asupan gizi yang diterima oleh anak sudah sangat baik. Sumber-sumber protein yang mempercepat proses kematangan sudah semakin mudah untuk didapatkan. Anak-anak saat ini cenderung memiliki perilaku konsumtif yang lebih besar jika dibandingkan dengan kondisi 5-10 tahun yang lalu. Telur dan makanan fast food saat ini sudah bukan menjadi barang mahal, setiap individu bisa membelinya. Jika disimak lebih jauh, makanan-makanan siap saji ini memiliki kadar lemak dan protein yang tinggi, dilain pihak protein yang tinggi akan mempercepat proses kematangan seorang anak. Sehingga masa mentruasi anak perempuan seringkali menjadi lebih cepat, yang biasanya usia 10-12 tahun, saat ini telah ditemukan usia 8-10 telah mengalami menstruasi pertama.

3)      masa puber merupakan masa pertumbuhan yang sangat pesat, saat seorang anak memasuki masa puber, maka akan terjadi pertumbuhan yang sangat pesat, terutama tampak pada pertumbuhan fisik. Hal ini sangat mungkin, karena pada masa puber seseorang akan melakukan aktivitas yang luar biasa banyaknya. Aktivitas yang luar biasa ini membutuhkan tenaga pendorong yaitu makanan. Dengan aktivitas yang luar biasa kemudian ditambah dengan asupan gizi yang cukup, maka pertumbuhan fisik akan semakin terlihat. Anak laki-laki akan mengalami perubahan tinggi badan yang signifikan dengan pertumbuhan-pertumbuhan ototnya. Anak perempuan akan meunjukkan perubahan ke ”samping” atau mekar.

4)      masa puber merupakan fase negatif, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa pada masa puber seorang anak seringkali berada pada kondisi ”bingung”. Suatu kondisi dimana seorang anak tidak tahu bagaimana mereka memposisikan dirinya. Kondisi ini akan membuat seorang anak mencoba perilaku-perilaku baru, yang mana perilaku ini ditujukan agar mereka memperoleh posisi yang jelas. Perilaku yang dicoba oleh anak usia puber seringkali justru meniru perilaku orang-orang dewasa, seperti merokok, membentuk gank, kongkow-kongkow sampai larut malam dan perilaku-perilaku lain yang dilakukan oleh orang dewasa. Hanya perlu diketahui bahwa fase ini hanya akan berlangsung singkat, sehingga jika mendapatkan bimbingan yang benar, maka anak tersebut tidak akan larut dalam perilaku-perilaku yang dianggap negatif oleh orang dewasa.

5)      pubertas terjadi pada berbagai tingkatan usia, Hurlock menyatakan bahwa pubertas ada dasarnya adalah masa transisi. Dengan demikian, pubertas ini bisa saja terjadi pada berbagai tingkatan usia. Arti dari berbagai tingkatan usia ini pada dasarnya merupakan rentangan waktu terjadinya masa pubertas yang ditandai dengan menstruasi pertama bagi perempuan atau mimpi basah bagi laki-laki. Banyak kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya perbedaan masa pubertas sebagaimana telah dijelaskan di atas. Perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan kita juga akan mempercepat munculnya masa pubertas.

MASA DEWASA

Dewasa berasal dari istilah adultus, yang berarti telah tumbuh menjadi kekuatan dan ukuran yang sempurna atau telah menjadi dewasa, sehingga orang dewasa adalah individu yang telah menyelesaikan pertumbuhannya dan siap untuk menerima kedudukan dalam masyarakat bersama dengan orang dewasa lainnya.

Beberapa ciri psikologis individu yang telah dianggap dewasa. Adapun ciri-ciri tersebut adalah:

  1. Adanya usaha pribadi pada salah satu lapangan yang penting dalam kebudayaan yaitu pekerjaan, politik, agama, kesenian dan ilmu pengetahuan;
  2. Kemampuan untuk mengadakan kontak yang hangat dalam hubungan-hubungan yang fungsional maupun yang tidak fungsional;
  3. Suatu stabilitas batin yang fundamental dalam dunia perasaan dan dalam hubungan dengan penerimaan diri sendiri;
  4. Pengamatan, fikiran dan tingkah laku menunjukkan sifat realitas yang jelas, namun masih ada relativismenya juga;
  5. Dapat melihat diri sendiri seperti adanya dan juga dapat melihat segi-segi kehidupan yang menyenangkan; dan
  6. Menemukan suatu bentuk kehidupan yang sesuai dengan gambaran dunia, atau filsafat hidup yang dapat merangkum kehidupan menjadi suatu kesatuan.

Lebih lanjut, Hurlock (1994) memberikan beberapa ciri masa dewasa dini sebagai berikut:

  1. Masa dewasa dini sebagai masa ”pengaturan” Sebagai proses dari kematangan hormon-hormon seksual, maka individu akan berusaha untuk mencari “pacar”. Pada masa ini, baik laki-laki maupun perempuan akan berusaha untuk mencari pasangan masing-masing. Dalam tahap ini mereka akan mengatur diri mereka untuk bisa menerima dan diterima oleh orang lain, terutama pasangan hidupnya. Mereka mulai mengatur diri mereka sendiri, yang tentu saja disesuaikan dengan calon pasangan hidupnya.
  2. Masa dewasa dini sebagai “usia reproduktif” Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa usia dewasa dini adalah suatu tahap dimana hormon-hormon dan organ reproduksi telah berkembang dan tumbuh dengan matang. Sehingga, tahapan berikutnya adalah melakukan kegitan reproduksi. Dalam budaya timur, seringkali tahapan reproduksi ini dilakukan setelah seseorang memperoleh pekerjaan tertentu atau setelah mereka selesai mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi, walaupun ada juga yang tidak.
  3. Masa dewasa dini sebagai “masa bermasalah” Setelah individu melewati masa remaja yang penuh dengan masalah, selanjutnya mereka akan memasuki suatu tahapan yang penuh dengan masalah pula. Pada masa remaja, seringkali masalah yang timbul adalah bagaimana mengenal diri mereka sendiri sehingga dapat memposisikan mereka dalam pergaulan dengan teman sebaya.
  4. Masa dewasa dini sebagai masa ketegangan emosional Permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan di atas, seringkali memunculkan ketegangan-ketegangan emosional seperti stress dan bahkan depresi. Ketegangan emosional ini semakin diperparah dengan perilaku individu yang tidak mau melakukan konsultasi atau konseling dengan para ahli, sehingga masalah yang pada awalnya sepele menjadi sangat berat, sehingga memunculkan depresi.
  5. Masa dewasa dini sebagai masa ketegangan sosial permasalahan-permasalahan emosional seringkali memunculkan ketegangan-ketegangan sosial bagi individu. Dengan semakin berkembangnya perilaku-perilaku sosial yang baru, individu secara tidak sadar telah “menjauhkan” diri dengan kelompok-kelompok sosialnya terdahulu. Perilaku ini dapat memunculkan ketegangan sosial dengan kelompok yang lama, ada kesan kelompok lama tidak diperhatikan. beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi sosial pada masa dewasa dini (yang dapat memicu ketegangan sosial) antara lain adalah:
  6. mobilitas sosial,
  7. status sosio ekonomi,
  8. lamanya tinggal dalam suatu kelompok tertentu,
  9. kelas sosial,
  10. lingkungan,
  11. jenis kelamin,
  12. umur kematangan sosial,
  13. urutan kelahiran, dan
  14. keanggotaan gereja.
    1. Masa dewasa dini sebagai masa komitmen Pada usia dewasa dini mulai terbentuk komitmen-komitmen yang harus dijalani oleh individu.
    2. Masa dewasa dini merupakan masa ketergantungan Masa ketergantungan ini seringkali terjadi pada awal-awal masa dewasa dini. Pada satu sisi, mereka ingin sekali menjadi manusia yang indipenden, tidak seperti yang mereka alami saat masih masa remaja, tetapi di sisi lain, pada kenyataannya mereka belum siap untuk menjalani kehidupan yang mandiri. Seseorang yang baru menikah, seringkali masih meminta bantuan orang tuanya untuk mengasuh anak atau usaha untuk mengenal pasangan hidupnya. Ketergantungan ini merupakan hal yang wajar, karena proses pendewasaan diri tidak akan pernah dapat terlepas dari peran orang tua.
    3. Masa dewasa dini sebagai masa perubahan nilai Saat individu memasuki masa dewasa dini, terjadi perubahan-perubahan nilai yang selama ini diyakini. Terutama adalah nilai-nilai kemandirian dan kebebasan. Individu akan semakin memantabkan nilai-nilai yang menjadi miliknya.
    4. Masa dewasa dini sebagai masa penyesuaian diri dengan cara hidup baru
      Pada masa ini seseorang akan dihadapkan dengan pasangan hidup baru dan lingkungan hidup yang beru pula. Tentu saja hidup dengan pasangan ini membutuhkan penyesuaian diri antara satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan dua orang ini berasal dari individu yang berbeda yang memiliki komitmen bersama untuk membina sebuah rumah tangga.

10.  Masa dewasa dini sebagai masa kreatif Kreativitas individu pada usia dewasa dini mulai menunjukkan titik yang optimal. Salah satu penyebabnya adalah dimilikinya kemandirian. Saat mereka masih dalam usia remaja, seringkali kreativitas mereka terhalang oleh perilaku orang tua yang sering melarang pemenuhan minat dan bakat mereka. Dalam budaya tertentu, seringkali orang tua melarang anak untuk melakukan kegiatan tertentu karena dipandang sebagai suatu perilaku yang “tidak pantas”.

Berdasar pada ciri-ciri masa dewasa yang telah disebutkan di atas, yaitu:

  1. mempertahankan pekerjaan
  2. membangun dan mempertahankan kebahagiaan keluarga
  3. konfrontasi dengan ketidaksempurnaan kehidupan
  4. konfrontasi dengan sifat yang selaluu sama
  5. pengambilan distansi; dan
  6. memahami ketidaklanggengan kehidupan

SIMPULAN

  1. Rentangan kehidupan individu memiliki tugas perkembangan dan pertumbuhan tertentu
  2. Setiap tugas perkembangan dan pertumbuhan memiliki permasalahan-permasalahan yang spesifik yang tidak bisa disamakan antara satu individu dengan individu yang lain
  3. Setiap permasalahan yang dimiliki oleh individu pada tiap periode berpotensi memunculkan masalah
  4. Setiap masalah yang spesifik membutuhkan bantuan yang spesifik pula
  5. Bantuan yang spesifik hanya dapat dilakukan oleh profesional tertentu

TEORI-TEORI BELAJAR


TEORI-TEORI BELAJAR Jika menelaah literatur psikologi, kita akan menemukan banyak teori belajar yang bersumber dari aliran-aliran psikologi.Namun dalam kesempatan ini hanya akan dikemukakan lima jenis teori belajar saja, yaitu: (a) teori behaviorisme; (b) teori belajar kognitif menurut Piaget; (4) teori pemrosesan informasi dari Gagne, dan (5) teori belajar gestalt. 1. Teori Behaviorisme Sebagaimana telah dikemukakan pada Bab II bahwa behaviorisme merupakan salah satu pendekatan untuk memahami perilaku individu. Behaviorisme memandang individu hanya dari sisi fenomena jasmaniah, dan mengabaikan aspek – aspek mental. Dengan kata lain, behaviorisme tidak mengakui adanya kecerdasan, bakat, minat dan perasaan individu dalam suatu belajar. Peristiwa belajar semata-mata melatih refleks-refleks sedemikian rupa sehingga menjadi kebiasaan yang dikuasai individu. Beberapa hukum belajar yang dihasilkan dari pendekatan behaviorisme ini, diantaranya : 1. Connectionism ( S-R Bond) menurut Thorndike. Dari eksperimen yang dilakukan Thorndike terhadap kucing menghasilkan hukum-hukum belajar, diantaranya: a. Law of Effect; artinya bahwa jika sebuah respons menghasilkan efek yang memuaskan, maka hubungan Stimulus – Respons akan semakin kuat. Sebaliknya, semakin tidak memuaskan efek yang dicapai respons, maka semakin lemah pula hubungan yang terjadi antara Stimulus- Respons. b. Law of Readiness; artinya bahwa kesiapan mengacu pada asumsi bahwa kepuasan organisme itu berasal dari pemdayagunaan satuan pengantar (conduction unit), dimana unit-unit ini menimbulkan kecenderungan yang mendorong organisme untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. c. Law of Exercise; artinya bahwa hubungan antara Stimulus dengan Respons akan semakin bertambah erat, jika sering dilatih dan akan semakin berkurang apabila jarang atau tidak dilatih. 2. Classical Conditioning menurut Ivan Pavlov Dari eksperimen yang dilakukan Pavlov terhadap seekor anjing menghasilkan hukum-hukum belajar, diantaranya : a. Law of Respondent Conditioning yakni hukum pembiasaan yang dituntut. Jika dua macam stimulus dihadirkan secara simultan (yang salah satunya berfungsi sebagai reinforcer), maka refleks dan stimulus lainnya akan meningkat. b. Law of Respondent Extinction yakni hukum pemusnahan yang dituntut. Jika refleks yang sudah diperkuat melalui Respondent conditioning itu didatangkan kembali tanpa menghadirkan reinforcer, maka kekuatannya akan menurun. 3. Operant Conditioning menurut B.F. Skinner Dari eksperimen yang dilakukan B.F. Skinner terhadap tikus dan selanjutnya terhadap burung merpati menghasilkan hukum-hukum belajar, diantaranya : a. Law of operant conditining yaitu jika timbulnya perilaku diiringi dengan stimulus penguat, maka kekuatan perilaku tersebut akan meningkat. b. Law of operant extinction yaitu jika timbulnya perilaku operant telah diperkuat melalui proses conditioning itu tidak diiringi stimulus penguat, maka kekuatan perilaku tersebut akan menurun bahkan musnah. Reber (Muhibin Syah, 2003) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan operant adalah sejumlah perilaku yang membawa efek yang sama terhadap lingkungan. Respons dalam operant conditioning terjadi tanpa didahului oleh stimulus, melainkan oleh efek yang ditimbulkan oleh reinforcer. Reinforcer itu sendiri pada dasarnya adalah stimulus yang meningkatkan kemungkinan timbulnya sejumlah respons tertentu, namun tidak sengaja diadakan sebagai pasangan stimulus lainnya seperti dalam classical conditioning. 4. Social Learning menurut Albert Bandura Teori belajar sosial atau disebut juga teori observational learning adalah sebuah teori belajar yang relatif masih baru dibandingkan dengan teori-teori belajar lainnya. Berbeda dengan penganut Behaviorisme lainnya, Bandura memandang Perilaku individu tidak semata-mata refleks otomatis atas stimulus (S-R Bond), melainkan juga akibat reaksi yang timbul sebagai hasil interaksi antara lingkungan dengan skema kognitif individu itu sendiri. Prinsip dasar belajar menurut teori ini, bahwa yang dipelajari individu terutama dalam belajar sosial dan moral terjadi melalui peniruan (imitation) dan penyajian contoh perilaku (modeling). Teori ini juga masih memandang pentingnya conditioning. Melalui pemberian reward dan punishment, seorang individu akan berfikir dan memutuskan perilaku sosial mana yang perlu dilakukan. Sebetulnya masih banyak tokoh-tokoh lain yang mengembangkan teori belajar behavioristik ini, seperti : Watson yang menghasilkan prinsip kekerapan dan prinsip kebaruan, Guthrie dengan teorinya yang disebut Contiguity Theory yang menghasilkan Metode Ambang (the treshold method), metode meletihkan (The Fatigue Method) dan Metode rangsangan tak serasi (The Incompatible Response Method), Miller dan Dollard dengan teori pengurangan dorongan. 2. Teori Belajar Kognitif menurut Piaget Dalam bab sebelumnya telah dikemukan tentang aspek aspek perkembangan kognitif menurut Piaget yaitu tahap (1) sensory motor; (2) pre operational; (3) concrete operational dan (4) formal operational. Menurut Piaget, bahwa belajar akan lebih berhasil apabila disesuaikan dengan tahap perkembangan kognitif peserta didik. Peserta didik hendaknya diberi kesempatan untuk melakukan eksperimen dengan obyek fisik, yang ditunjang oleh interaksi dengan teman sebaya dan dibantu oleh pertanyaan tilikan dari guru. Guru hendaknya banyak memberikan rangsangan kepada peserta didik agar mau berinteraksi dengan lingkungan secara aktif, mencari dan menemukan berbagai hal dari lingkungan. Implikasi teori perkembangan kognitif Piaget dalam pembelajaran adalah : a. Bahasa dan cara berfikir anak berbeda dengan orang dewasa. Oleh karena itu guru mengajar dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan cara berfikir anak. b. Anak-anak akan belajar lebih baik apabila dapat menghadapi lingkungan dengan baik. Guru harus membantu anak agar dapat berinteraksi dengan lingkungan sebaik-baiknya. c. Bahan yang harus dipelajari anak hendaknya dirasakan baru tetapi tidak asing. d. Berikan peluang agar anak belajar sesuai tahap perkembangannya. e. Di dalam kelas, anak-anak hendaknya diberi peluang untuk saling berbicara dan diskusi dengan teman-temanya. 3. Teori Pemrosesan Informasi dari Robert Gagne Asumsi yang mendasari teori ini adalah bahwa pembelajaran merupakan faktor yang sangat penting dalam perkembangan. Perkembangan merupakan hasil kumulatif dari pembelajaran. Menurut Gagne bahwa dalam pembelajaran terjadi proses penerimaan informasi, untuk kemudian diolah sehingga menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil belajar. Dalam pemrosesan informasi terjadi adanya interaksi antara kondisi-kondisi internal dan kondisi-kondisi eksternal individu. Kondisi internal yaitu keadaan dalam diri individu yang diperlukan untuk mencapai hasil belajar dan proses kognitif yang terjadi dalam individu. Sedangkan kondisi eksternal adalah rangsangan dari lingkungan yang mempengaruhi individu dalam proses pembelajaran. Menurut Gagne tahapan proses pembelajaran meliputi delapan fase yaitu, (1) motivasi; (2) pemahaman; (3) pemerolehan; (4) penyimpanan; (5) ingatan kembali; (6) generalisasi; (7) perlakuan dan (8) umpan balik. 4. Teori Belajar Gestalt Gestalt berasal dari bahasa Jerman yang mempunyai padanan arti sebagai “bentuk atau konfigurasi”. Pokok pandangan Gestalt adalah bahwa obyek atau peristiwa tertentu akan dipandang sebagai sesuatu keseluruhan yang terorganisasikan. Menurut Koffka dan Kohler, ada tujuh prinsip organisasi yang terpenting yaitu : a. Hubungan bentuk dan latar (figure and gound relationship); yaitu menganggap bahwa setiap bidang pengamatan dapat dibagi dua yaitu figure (bentuk) dan latar belakang. Penampilan suatu obyek seperti ukuran, potongan, warna dan sebagainya membedakan figure dari latar belakang. Bila figure dan latar bersifat samar-samar, maka akan terjadi kekaburan penafsiran antara latar dan figure. b. Kedekatan (proxmity); bahwa unsur-unsur yang saling berdekatan (baik waktu maupun ruang) dalam bidang pengamatan akan dipandang sebagai satu bentuk tertentu. c. Kesamaan (similarity); bahwa sesuatu yang memiliki kesamaan cenderung akan dipandang sebagai suatu obyek yang saling memiliki. d. Arah bersama (common direction); bahwa unsur-unsur bidang pengamatan yang berada dalam arah yang sama cenderung akan dipersepsi sebagi suatu figure atau bentuk tertentu. e. Kesederhanaan (simplicity); bahwa orang cenderung menata bidang pengamatannya bentuk yang sederhana, penampilan reguler dan cenderung membentuk keseluruhan yang baik berdasarkan susunan simetris dan keteraturan; dan f. Ketertutupan (closure) bahwa orang cenderung akan mengisi kekosongan suatu pola obyek atau pengamatan yang tidak lengkap. Terdapat empat asumsi yang mendasari pandangan Gestalt, yaitu: a. Perilaku “Molar“ hendaknya banyak dipelajari dibandingkan dengan perilaku “Molecular”. Perilaku “Molecular” adalah perilaku dalam bentuk kontraksi otot atau keluarnya kelenjar, sedangkan perilaku “Molar” adalah perilaku dalam keterkaitan dengan lingkungan luar. Berlari, berjalan, mengikuti kuliah, bermain sepakbola adalah beberapa perilaku “Molar”. Perilaku “Molar” lebih mempunyai makna dibanding dengan perilaku “Molecular”. b. Hal yang penting dalam mempelajari perilaku ialah membedakan antara lingkungan geografis dengan lingkungan behavioral. Lingkungan geografis adalah lingkungan yang sebenarnya ada, sedangkan lingkungan behavioral merujuk pada sesuatu yang nampak. Misalnya, gunung yang nampak dari jauh seolah-olah sesuatu yang indah. (lingkungan behavioral), padahal kenyataannya merupakan suatu lingkungan yang penuh dengan hutan yang lebat (lingkungan geografis). c. Organisme tidak mereaksi terhadap rangsangan lokal atau unsur atau suatu bagian peristiwa, akan tetapi mereaksi terhadap keseluruhan obyek atau peristiwa. Misalnya, adanya penamaan kumpulan bintang, seperti : sagitarius, virgo, pisces, gemini dan sebagainya adalah contoh dari prinsip ini. Contoh lain, gumpalan awan tampak seperti gunung atau binatang tertentu. d. Pemberian makna terhadap suatu rangsangan sensoris adalah merupakan suatu proses yang dinamis dan bukan sebagai suatu reaksi yang statis. Proses pengamatan merupakan suatu proses yang dinamis dalam memberikan tafsiran terhadap rangsangan yang diterima. Aplikasi teori Gestalt dalam proses pembelajaran antara lain : a. Pengalaman tilikan (insight); bahwa tilikan memegang peranan yang penting dalam perilaku. Dalam proses pembelajaran, hendaknya peserta didik memiliki kemampuan tilikan yaitu kemampuan mengenal keterkaitan unsur-unsur dalam suatu obyek atau peristiwa. b. Pembelajaran yang bermakna (meaningful learning); kebermaknaan unsur-unsur yang terkait akan menunjang pembentukan tilikan dalam proses pembelajaran. Makin jelas makna hubungan suatu unsur akan makin efektif sesuatu yang dipelajari. Hal ini sangat penting dalam kegiatan pemecahan masalah, khususnya dalam identifikasi masalah dan pengembangan alternatif pemecahannya. Hal-hal yang dipelajari peserta didik hendaknya memiliki makna yang jelas dan logis dengan proses kehidupannya. c. Perilaku bertujuan (pusposive behavior); bahwa perilaku terarah pada tujuan. Perilaku bukan hanya terjadi akibat hubungan stimulus-respons, tetapi ada keterkaitannya dengan dengan tujuan yang ingin dicapai. Proses pembelajaran akan berjalan efektif jika peserta didik mengenal tujuan yang ingin dicapainya. Oleh karena itu, guru hendaknya menyadari tujuan sebagai arah aktivitas pengajaran dan membantu peserta didik dalam memahami tujuannya. d. Prinsip ruang hidup (life space); bahwa perilaku individu memiliki keterkaitan dengan lingkungan dimana ia berada. Oleh karena itu, materi yang diajarkan hendaknya memiliki keterkaitan dengan situasi dan kondisi lingkungan kehidupan peserta didik. e. Transfer dalam Belajar; yaitu pemindahan pola-pola perilaku dalam situasi pembelajaran tertentu ke situasi lain. Menurut pandangan Gestalt, transfer belajar terjadi dengan jalan melepaskan pengertian obyek dari suatu konfigurasi dalam situasi tertentu untuk kemudian menempatkan dalam situasi konfigurasi lain dalam tata-susunan yang tepat. Judd menekankan pentingnya penangkapan prinsip-prinsip pokok yang luas dalam pembelajaran dan kemudian menyusun ketentuan-ketentuan umum (generalisasi). Transfer belajar akan terjadi apabila peserta didik telah menangkap prinsip-prinsip pokok dari suatu persoalan dan menemukan generalisasi untuk kemudian digunakan dalam memecahkan masalah dalam situasi lain. Oleh karena itu, guru hendaknya dapat membantu peserta didik untuk menguasai prinsip-prinsip pokok dari materi yang diajarkannya.

Peningkatan Mutu Pendidikan


BAB I

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukkan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu usaha pengembangan sumber daya manusia ( SDM ), walaupun usaha pengembangan SDM tidak hanya dilakukan melalui pendidikan khususnya pendidikan formal ( sekolah ). Tetapi sampai detik ini, pendidikan masih dipandang sebagai sarana dan wahana utama untuk pengembangan SDM yang dilakukan dengan sistematis, programatis, dan berjenjang.

Kemajuan pendidikan dapat dilihat dari kemampuan dan kemauan dari masyarakat untuk menangkap proses informatisasi dan kemajuan teknologi. Karena Proses informatisasi yang cepat karena kemajuan teknologi semakin membuat horizon kehidupan didunia semakin meluas dan sekaligus semakin mengerut. Hal ini berarti berbagai masalah kehidupan manusia menjadi masalah global atau setidak-tidaknya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kejadian dibelahan bumi yang lain, baik masalah politik, ekonomi , maupun sosial.

Proses pembelajaran yang baik dapat dilakukan oleh siswa baik didalam maupun diluar kelas, dan dengan karakteristik yang dimiliki oleh siswa diharapkan mereka mampu berinteraksi dan bersosialisasi dengan teman- temannya secara baik dan bijak.

Paradigma metodologi pendidikan saat ini disadari atau tidak telah mengalami suatu pergeseran dari behaviourisme ke konstruktivisme yang menuntut guru dilapangan harus mempunyai syarat dan kompetensi untuk dapat melakukan suatu perubahan dalam melaksanakan proses pembelajaran dikelas. Guru dituntut lebih kreatif, inovatif, tidak merasa sebagai teacher center, menempatkan siswa tidak hanya sebagai objek belajar tetapi juga sebagai subjek belajar dan pada akhirnya bermuara pada proses pembelajaran yang menyenangkan, bergembira, dan demokratis yang menghargai setiap pendapat sehingga pada akhirnya substansi pembelajaran benar-benar dihayati.

Untuk menciptakan situasi yang diharapkan pada pernyataan diatas seoarang guru harus mempunyai syarat-syarat apa yang diperlukan dalam mengajar dan membangun pembelajaran siswa agar efektif dikelas, saling bekerjasama dalam belajar sehingga tercipta suasana yang menyenangkan dan saling menghargai (demokratis ) , diantaranya :

  1. Guru harus lebih banyak menggunakan metode pada waktu mengajar, variasi metode mengakibatkan penyajian bahan lebih menarik perhatian siswa, mudah diterima siswa, sehingga kelas menjadi hidup, metode pelajaran yang selalu sama( monoton ) akan membosankan siswa.
  2. Menumbuhkan motivasi, hal ini sangat berperan pada kemajuan , perkembangan siswa,. Selanjutnya melalui proses belajar, bila motivasi guru tepat dan mengenai sasaran akan meningkatkan kegiatan belajar, dengan tujuan yang jelas maka siswa akan belajar lebih tekum, giat dan lebih bersemangat.(Slamet ,1987 :92 )

Kita yakin pada saat ini banyak guru yang telah melaksanakan teori konstruktivisme dalam pembelajaran di kelas tetapi volumenya masih terbatas, karena kenyataan dilapangan kita masih banyak menjumpai guru yang dalam mengajar masih terkesan hanya melaksanakan kewajiban. Ia tidak memerlukan strategi, metode dalam mengajar, baginya yang penting bagaimana sebuah peristiwa pembelajaran dapat berlangsung.

Guru mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat terhadap kemajuan dan peningkatan kompetensi siswa , dimana hasilnya akan terlihat dari jumlah siswa yang lulus dan tidak lulus.dengan demikian tangung jawab peningkatan mutu pendidikan di sekolah , selalu dibebankan kepada guru .lalu bagaimana kesiapan unsur-unsur tersebut dalam peningkatan mutu proses pembelajaran ?

BAB II

PEMBAHASAN

1. Hakekat Pendidikan

Menururt pendapat Ki Hajar Dewantoro dalam Kongres Taman Siswa ( 1930 ) mengungkapkan :

Pendidikan. Umumnja berarti daja-upaja untuk memadjukan bertumbuhnja budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak: …

[Pendidikan. Umumnya berarti daya-upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak: …]” (Ki Hajar Dewantoro, 1962: 3)

Sedangkan Lodge dalam Ismaun menjelaskan pengertian pendidikan sebagai berikut :

In the narrower sense, education is restricted to that functions, it’s background, and it’s outlook to the member of the rising generation, ………. In the narrower sense, education becomes, in practice identical with schooling, i.e. formal instruction under controlled conditions”.

Dalam arti yang sempit, pendidikan hanya mempunyai fungsi yang terbatas, yaitu memberikan dasar-dasar dan pandangan hidup kepada generasi yang sedang tumbuh, yang dalam prakteknya identik dengan pendidikan formal di sekolah dan dalam situasi dan kondisi serta lingkungan belajar yang serba terkontrol. (Ismaun, 2007: 57). Pendidikan dapat dimaknai sebagai proses mengubah tingkah laku anak didik agar menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri dan sebagai anggota masyarakat dalam lingkungan alam sekitar dimana individu itu berada. (Syaiful Sagala , 2006 : 3).

Sementara itu Hamid Darmadi (2007 : 3) berpendapat Pendidikan mengadung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehinga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu.

Selanjutnya Dodi Nandika (2007 :15 ) Pendidikan bukan sekedar mengajarkan atau mentransfer pengetahuan, atau semata mengembangkan aspek intelektual, melainkan juga untuk mengembangkan karakter, moral, nilai-nilai, dan budaya peserta didik. Dengan kata lain, pendidikan adalah membangun budaya, membangun peradaban, membangun masa depan. alam Kamus Besar bahasa Indonesia (1995 : 232) menyatakan bahwa pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku sesorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan;proses , perbuatan, cara mendidik. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa :

”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengambangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri, kepribadaian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa, dan Negara .”

2. Hakekat Mutu Pendidikan

Sebelum membahas tentang mutu pendidikan terlebih dahulu akan dibahas tentang mutu dan pendidikan. Banyak ahli yang mengemukakan tentang mutu, seperti yang dikemukakan oleh Edward Sallis (2006 : 33 ) mutu adalah Sebuah filsosofis dan metodologis yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan.

Sudarwan Danim (2007 : 53 ) mutu mengandung makna derajat keunggulan suatu poduk atau hasil kerja, baik berupa barang dan jasa. Sedangkan dalam dunia pendidikan barang dan jasa itu bermakna dapat dilihat dan tidak dapat dilihat, tetapi dan dapat dirasakan. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991 :677 ) menyatakan Mutu adalah (ukuran ), baik buruk suatu benda;taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb) kualitas.

Selanjutnya Lalu Sumayang ( 2003 : 322) menyatakan quality (mutu ) adalah tingkat dimana rancangan spesifikasi sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan fungsi dan penggunannya, disamping itu quality adalah tingkat di mana sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan rancangan spesifikasinya.

Berdasarkan pendapat ahli di atas, dapat disimpulan bahwa mutu (quality ) adalah sebuah filsosofis dan metodologis, tentang (ukuran ) dan tingkat baik buruk suatu benda, yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda rancangan spesifikasi sebuah produk barang dan jasa sesuai dengan fungsi dan penggunannya agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan

Dalam pandangan Zamroni ( 2007 : 2 ) dikatakan bahwa peningkatan mutu sekolah adalah suatu proses yang sistematis yang terus menerus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan faktor-faktor yang berkaitan dengan itu, dengan tujuan agar menjadi target sekolah dapat dicapai dengan lebih efektif dan efisien.

Peningkatan mutu berkaitan dengan target yang harus dicapai, proses untuk mencapai dan faktor-faktor yang terkait. Dalam peningkatan mutu ada dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yakni aspek kualitas hasil dan aspek proses mencapai hasil tersebut.

Teori manajemen mutu terpadu atau yang lebih dikenal dengan Total Quality Management.(TQM) akhir-akhir ini banyak diadopsi dan digunakan oleh dunia pendidikan dan teori ini dianggap sangat tepat dalam dunia pendidikan saat ini.

Konsep total quality management pertama kali dikemukakan oleh Nancy Warren, seorang behavioral scientist di United States Navy (Walton dalam Bounds, et. al, 1994). Istilah ini mengandung makna every process, every job, dan every person (Lewis & Smith, 1994). Pengertian TQM dapat dibedakan menjadi dua aspek (Goetsch & davis, 1994).

Aspek pertama menguraikan apa TQM. TQM didefinisikan sebagai sebuah pendekatan dalam menjalankan usaha yang berupaya memaksimumkan daya saing melalui penyempurnaan secara terus menerus atas produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan organisasi.

Aspek kedua menyangkut cara mencapainya dan berkaitan dengan sepuluh karakteristik TQM yang terdiri atas : (a) focus pada pelanggan (internal & eksternal), (b) berorientasi pada kualitas, (c) menggunakan pendekatan ilmiah, (d) memiliki komitmen jangka panjang, (e) kerja sama tim, (f) menyempurnakan kualitas secara berkesinambungan, (g) pendidikan dan pelatihan, (h) menerapkan kebebasan yang terkendali, (i) memiliki kesatuan tujuan, (j) melibatkan dan memberdayakan karyawan.( Ety Rochaety,dkk,2005 :97 )

Edward Sallis ( 2006 :73 ) menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) Pendidikan adalah sebuah filsosofis tentang perbaikan secara terus- menerus , yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institusi pendidikan dalam memenuhi kebutuhan , keinginan , dan harapan para pelanggannya saat ini dan untuk masa yang akan datang

Di sisi lain, Zamroni memandang bahwa peningkatan mutu dengan model TQM , dimana sekolah menekankan pada peran kultur sekolah dalam kerangka model The Total Quality Management (TQM). Teori ini menjelaskan bahwa mutu sekolah mencakup tiga kemampuan, yaitu : kemampuan akademik, sosial, dan moral. (Zamroni , 2007 :6 )

Menurut teori ini, mutu sekolah ditentukan oleh tiga variabel, yakni kultur sekolah, proses belajar mengajar, dan realitas sekolah. Kultur sekolah merupakan nilai-nilai, kebiasaan-kebiasaan, upacara-upacara, slogan-slogan, dan berbagai perilaku yang telah lama terbentuk di sekolah dan diteruskan dari satu angkatan ke angkatan berikutnya, baik secara sadar maupun tidak. Kultur ini diyakini mempengaruhi perilaku seluruh komponen sekolah, yaitu : guru, kepala sekolah, staf administrasi, siswa, dan juga orang tua siswa. Kultur yang kondusif bagi peningkatan mutu akan mendorong perilaku warga kearah peningkatan mutu sekolah, sebaliknya kultur yang tidak kondusif akan menghambat upaya menuju peningkatan mutu sekolah.

3. Faktor-Faktor Dominan dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di Sekolah

Selanjutnya untuk meningkatkan mutu sekolah seperti yang disarankan oleh Sudarwan Danim ( 2007 : 56 ), yaitu dengan melibatkan lima faktor yang dominan :

  1. Kepemimpinan Kepala sekolah; kepala sekolah harus memiliki dan memahami visi kerja secara jelas, mampu dan mau bekerja keras, mempunyai dorongan kerja yang tinggi, tekun dan tabah dalam bekerja, memberikanlayananyang optimal, dan disiplin kerja yang kuat.
  2. Siswa; pendekatan yang harus dilakukan adalah “anak sebagai pusat “ sehingga kompetensi dan kemampuan siswa dapat digali sehingga sekolah dapat menginventarisir kekuatan yang ada pada siswa .
  3. Guru; pelibatan guru secara maksimal , dengan meningkatkan kopmetensi dan profesi kerja guru dalam kegiatan seminar, MGMP, lokakarya serta pelatihan sehingga hasil dari kegiatan tersebut diterapkan disekolah.
  4. Kurikulum; sdanya kurikulum yang ajeg / tetap tetapi dinamis , dapat memungkinkan dan memudahkan standar mutu yang diharapkan sehingga goals (tujuan ) dapat dicapai secara maksimal;
  5. Jaringan Kerjasama; jaringan kerjasama tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah dan masyarakat semata (ornag tua dan masyarakat ) tetapi dengan organisasi lain, seperti perusahaan / instansi sehingga output dari sekolah dapat terserap didalam dunia kerja

Berdasarkan pendapat diatas, perubahan paradigma harus dilakukan secara bersama-sama antara pimpinan dan karyawan sehingga mereka mempunyai langkah dan strategi yang sama yaitu menciptakan mutu dilingkungan kerja khususnya lingkungan kerja pendidikan. Pimpinan dan karyawan harus menjadi satu tim yang utuh (teamwork ) yangn saling membutuhkan dan saling mengisi kekurangan yang ada sehingga target (goals ) akan tercipta dengan baik

4. Unsur-unsur yang terlibat dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di sekolah

Unsur yang terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan dapat lihat dari sudut pandang makro dan mikro pendidikan, seperti yang dijabarkan di bawah ini :

A. Pendekatan Mikro Pendidikan :

Yaitu suatu pendekatan terhadap pendidikan dengan indicator kajiannya dilihat dari hubungan antara elemen peserta didik, pendidik, dan interaksi keduanya dalam usaha pendidikan. Secara lengkap elemen mikro sebagai berikut :

  • Kualitas manajemen
  • Pemberdayaan satuan pendidikan
  • Profesionalisme dan ketenagaan
  • Relevansi dan kebutuhan.

Berdasarkan tinjauan mikro elemen guru dan siswa yang merupakan bagian dari pemberdayaan satuan pendidikan merupakan elemen sentral. Pendidikan untuk kepentingan peserta didik mempunyai tujuan, dan untuk mencapai tujuan ini ada berbagai sumber dan kendala, dengan memperhatikan sumber dan kendala ditetapkan bahan pengajaran dan diusahakan berlangsungnya proses untuk mencapai tujuan. Proses ini menampilkan hasil belajar. hasil belajar perlu dinilai dan dari hasil penilaian dapat merupakan umpan balik sebagai bahan masukan dan pijakan.

B. Pendekatan Makro Pendidikan ;

Yaitu kajian pendidikan dengan elemen yang lebih luas dengan elemen sebagai berikut:

  • Standarisasi pengembangan kurikulum
  • Pemerataan dan persamaan, serta keadilan
  • Standar mutu
  • Kemampuan bersaing.

Tinjauan makro pendidikan menyangkut berbagai hal yang digambarkan dalam dua bagan ( P.H Coombs, 1968 ) dalam Etty Rochaety, dkk (2005 : bahwa pendekatan makro pendidikan melalui jalur pertama yaitu INPUT SUMBER – PROSES PENDIDIKAN – HASIL PENDIDIKAN.

Input sumber pendidikan akan mempengaruhi dalam kegiatan proses pendidikan , dimana proses pendidikan didasari oleh berbagai unsur sehingga semakin siap suatu lembaga dan semakin lengkap komponen pendidikan yang dimiliki maka akan menciptakan hasil pendidikan yang berkualitas.

5. Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran di Sekolah

Secara umum untuk meningkatkan mutu pendidikan harus diawali dengan strategi peningkatan pemerataan pendidikan, dimana unsure makro dan mikro pendidikan ikut terlibat, untuk menciptakan (Equality dan Equity ) , mengutip pendapat Indra Djati Sidi ( 2001 : 73 ) bahwa pemerataan pendidikan harus mengambil langkah sebagai berikut :

  1. Pemerintah menanggung biaya minimum pendidikan yang diperlukan anak usia sekolah baik negeri maupun swasta yang diberikan secara individual kepada siswa.
  2. Optimalisasi sumber daya pendidikan yang sudah tersedia, antara lain melalui double shift ( contoh pemberdayaan SMP terbuka dan kelas Jauh )
  3. Memberdayakan sekolah-sekolah swasta melalui bantuan dan subsidi dalam rangka peningkatan mutu embelajaran siswa dan optimalisasi daya tampung yang tersedia.
  4. Melanjutkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB ) dan Ruang Kelas Baru (RKB ) bagi daerah-daerah yang membutuhkan dengan memperhatikan peta pendidiakn di tiap –tiap daerah sehingga tidak mengggangu keberadaan sekolah swasta.
  5. Memberikan perhatian khusus bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin, masyarakat terpencil, masyarakat terisolasi, dan daerah kumuh.
  6. Meningkatkan partisipasi anggota masyarakat dan pemerintah daerah untuk ikut serta mengangani penuntansan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

Sedangkan peningkatan mutu sekolah secara umum dapat diambil satu strategi dengan membangun Akuntabilitas pendidikan dengan pola kepemimpinan , seperti kepemimpinan sekolah Kaizen ( Sudarwan Danim, 2007 : 225 ) yang menyarankan :

  1. Untuk memperkuat tim-tim sebagai bahan pembangun yang fundamental dalam struktur perusahaan
  2. Menggabungkan aspek –aspek positif individual dengan berbagai manfaat dari konsumen
  3. Berfokus pada detaiol dalam mengimplementasikan gambaran besar tentang perusahaan
  4. Menerima tanggung jawab pribadi untuk selalu mengidentifikasikan akar menyebab masalah
  5. Membangun hubungan antarpribadi yang kuat
  6. Menjaga agar pemikiran tetap terbuka terhadap kritik dan nasihat yang konstruktif
  7. Memelihara sikap yang progresif dan berpandangan ke masa depan
  8. Bangga dan menghargai prestasi kerja
  9. Bersedia menerima tanggung jawab dan mengikuti pelatihan
  10. Menantang kebijakan yang sudah diterima serta dukungan inovasi dan kreativitas

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dalam meningkatkan mutu pendidikan, peranan guru sangat besar. Dalam melakukan tugasnya, guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga guru berperan aktif dalam meingkatkan mutu pendidikan, baik dengan cara menigkatkan pendidikan yang dimiliki maupun menerapkan metode-metode baru dalam pendidikan.

Kepemimpinan kepala sekolah dan kreatifitas guru yang professional, inovatif, kreatif, mrupakan salah satu tolok ukur dalam Peningkatan mutu pembelajaran di sekolah ,karena kedua elemen ini merupakan figure yang bersentuhan langsung dengan proses pembelajaran , kedua elemen ini merupakan fugur sentral yang dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat (orang tua ) siswa , kepuasan masyarakat akan terlihat dari output dan outcome yang dilakukan pada setiap periode. Jika pelayanan yang baik kepada masyarakat maka mereka tidak akan secara sadar dan secara otomatis akan membantu segala kebutuhan yang di inginkan oleh pihak sekolah,sehingga dengan demikian maka tidak akan sulit bagi pihak sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di sekolah.

B. SARAN

melihat permasalahan yang terjadi dengan pendidikan kita, diharapkan para guru harus meningkatkan skil dan kemampuan mereka dalam mengajar serta menerapkan metode-metode pembelajaran yang tidak membuat siswa menjadi bosan.